Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan kewenangan penindakan hukum terkait potensi penyalahgunaan BBM subsidi oleh kendaraan tidak lain jalan di setiap SPBU di wilayah itu, merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan.

"Terkait dengan adanya informasi bahwa ada pelanggaran dari sisi hukum, itu tentu ranah penegak hukum ya. Bupati tidak punya wewenang sampai ke sana," kata Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wak Bupati Said Fadheil menjawab wartawan di Meulaboh, Sabtu.

Penegasan ini ia sampaikan terkait sorotan masyarakat terkait fenomena antrean panjang BBM di setiap SPBU di Aceh Barat, termasuk dugaan banyaknya mobil tidak laik jalan, diduga kerap mengisi BBM subsidi di SPBU untuk mengambil keuntungan untuk kepentingan bisnis.

Sorotan itu terjadi setelah warga menemukan antrean sejumlah mobil yang sama, setiap hari hingga malam hari mengantre di sekitar SPBU di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Tarmizi menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah penegakan hukum tersebut.

Namun kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memiliki kewenangan untuk mengatur jam pengisian BBM Biosolar subsidi pada malam hari, setelah sebelumnya banyak menerima masukan dan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM subsidi pada jam sibuk atau jam kerja.

Dengan kebijakan pengisian BBM pada malam hari ini, Pemkab Aceh Barat berharap mobilitas dan aktivitas harian masyarakat dapat kembali berjalan lancar tanpa hambatan kemacetan yang berarti.

Tarmizi mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah untuk mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap memicu kemacetan parah di sejumlah ruas jalan.

Dia menjelaskan bahwa fenomena antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) ini tidak hanya terjadi di Aceh Barat saja, melainkan menjadi isu nasional yang bahkan sempat viral di wilayah seperti Provinsi Bali.

"Antrean BBM itu kan terjadi di seluruh daerah, bahkan yang lebih parah viral baru-baru ini di Bali, dan di seluruh daerah. Maka haruslah ada langkah antisipasi," ujar Tarmizi.

Menurutnya, antrean kendaraan pengisi BBM pada siang hari sebelumnya telah menimbulkan masalah serius bagi mobilitas masyarakat.

Aktivitas harian seperti anak-anak yang pergi ke sekolah, kegiatan perkantoran, hingga sektor lainnya sempat mengalami kemacetan total dan sangat terganggu.

Dari berbagai masukan dan aspirasi yang diserap langsung dari masyarakat, Pemkab Aceh Barat kemudian merumuskan kebijakan baru agar pengisian BBM dialihkan ke malam hari.

Kebijakan ini dinilai efektif untuk mengurai kepadatan lalu lintas di siang hari.

"Dari dasar masukan-masukan itu, kemudian lahir kebijakan supaya antrean malam. Tapi ini memang tidak 100 persen, tapi 80 persen kami lihat itu sudah terjadi di lapangan. Banyak masyarakat yang mengucapkan terima kasih," imbuh Tarmizi.

Baca juga: Polres Aceh Selatan sita 640 liter solar subsidi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.