Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:00 WIB
Makassar, VIVA – Mantan anggota Polri, Bripda Pirman, divonis 15 tahun penjara setelah terbukti membunuh juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), di Asrama Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks, Rabu (14/10/26). Persidangan dipimpin hakim Angeliky Handajani, dengan hakim anggota Agus Aryanto dan Mohammad Fadjarisman.
Baca Juga
Majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan primer dan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim karena dinilai sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga
"Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," katanya.
Meski divonis 15 tahun penjara, perkara pembunuhan tersebut masih berlanjut. Soetarmi menjelaskan, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum banding.
Menurut dia, baik pihak terdakwa maupun JPU telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti itu meliputi satu kaus polisi berwarna cokelat, satu celana olahraga berwarna hitam, dan satu kain pel.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, terdapat barang bukti berupa rekaman video dan foto kondisi korban saat berada di instalasi gawat darurat RSUD Daya Makassar setelah kejadian. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Kasus pembunuhan ini bermula dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu (22/2/26).
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan fakta perkara, tindakan Pirman dipicu rasa tersinggung karena merasa tidak dihargai sebagai senior oleh korban. Penganiayaan tersebut berujung pada meninggalnya Dirja Pratama.