Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Jakarta, VIVA – Richard Lee belum bebas dari perkara hukum yang menjeratnya meski permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Oktober 2026. Hal ini ditegaskan Dokter Detektif alias Doktif yang mengingatkan bahwa penangguhan penahanan tidak sama dengan penghentian proses hukum.

Baca Juga

Doktif mengaku memiliki perasaan campur aduk setelah mendengar keputusan tersebut. Di satu sisi, ia mengaku kecewa, tetapi di sisi lain merasa iba setelah mengetahui kondisi Richard selama menjalani penahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Doktif, perubahan fisik Richard yang terlihat semakin kurus serta kabar mengenai kesulitannya makan dan tidur membuat dirinya merasa prihatin. Meski demikian, ia menilai perkara yang sedang berjalan tetap harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga

"Jujur ya dari lubuk hati yang paling dalam. Kalau kecewa ada. Tapi kalau melihat kondisinya dia yang Doktif emang pernah lihat sendiri dan yang terbaru juga Doktif lihat di medsos ya, kondisinya memang cukup memprihatinkan tapi bukan mengkhawatirkan," ujar Doktif yang dikutip dari tayangan YouTube pada Sabtu (17/10/26).

Bagi Doktif, kondisi Richard selama berada di tahanan menjadi alasan dirinya lebih mengedepankan rasa kemanusiaan. Ia menyebut dokter kecantikan tersebut terlihat mengalami penurunan berat badan dan kesulitan memenuhi kebutuhan istirahat.

Baca Juga

"Jadi memang kurus, tidak bisa makan, susah kesulitan makan, susah juga untuk tidur. Nah, di sini dokter sebagai seorang dokter yang juga punya rasa iba ya, Doktif lebih merasa kasihan dibanding dengan kekecewaan itu sendiri," lanjutnya.

Meski merasa prihatin, Doktif tetap menekankan bahwa keputusan penangguhan penahanan tidak berarti Richard terbebas dari persoalan hukum. Ia bahkan menilai keputusan hakim dapat dipahami dari sisi kemanusiaan, selama proses hukum tetap berlanjut.

"Jadi menurut Doktif keputusan bijak hakim untuk menerima penangguhan dia, toh perlu ditekankan dia bukan dibebaskan,” tegas Doktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di luar keputusan penangguhan penahanan, Doktif juga menyoroti substansi perkara yang tengah dihadapi Richard. Ia berharap persoalan yang berkaitan dengan dugaan kerugian konsumen dapat dibahas secara menyeluruh dalam persidangan.

Doktif menyebut jumlah produk yang terjual mencapai lebih dari 163.000 boks. Ia kemudian memperkirakan nilai transaksi bisa melampaui Rp150 miliar apabila setiap boks dihitung menggunakan asumsi harga promosi Rp1 juta.

Halaman Selanjutnya

Namun, angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Doktif berdasarkan asumsi harga tertentu. Nilai transaksi juga tidak otomatis menunjukkan besarnya kerugian konsumen yang terbukti secara hukum.