Idham Nur Indrajaya

| 4 Oktober 2026, 19:46 WIB

Bukan Beli Emas Fisik, Begini Cara Investasi Reksa Dana Gold Sharia Equity USD dari Batavia dan DBS

Bukan emas fisik, ini cara kerja reksa dana Gold Sharia Equity USD dari Batavia dan DBS serta risikonya bagi investor. - dok. DBS Indonesia

AKURAT.CO Nama Gold Sharia Equity USD mungkin langsung membuat investor membayangkan emas batangan yang disimpan di rumah atau safe deposit box. Padahal, cara kerja produk ini berbeda. Investor tidak membeli emas secara langsung, melainkan memperoleh eksposur terhadap saham perusahaan global yang bergerak di sektor emas, perak, logam mulia, pertambangan, dan komoditas terkait.

Batavia Gold Sharia Equity USD merupakan reksa dana syariah offshore berdenominasi dolar AS yang dipasarkan melalui PT Bank DBS Indonesia.

Produk ini menyasar investor agresif dengan toleransi tinggi terhadap volatilitas dan membutuhkan diversifikasi portofolio dalam jangka menengah hingga panjang.

Sederhananya, investor membeli unit reksa dana, bukan emas fisik. Dana tersebut kemudian dikelola untuk memberikan eksposur kepada sekitar 56 perusahaan global yang memenuhi prinsip syariah.

Karena itu, kinerjanya tidak hanya dipengaruhi harga emas, tetapi juga harga saham, kondisi perusahaan, pasar global, komoditas lain, dan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.

Baca Juga: Pemerintah dan Big Tech Berebut Dana Investor, DBS Ungkap Dampaknya ke Bunga Obligasi

Baca Juga: Mengenal Reksa Dana Syariah untuk Pemula: Aman, Halal, dan Minim Risiko

Apa Itu Batavia Gold Sharia Equity USD?

Batavia Gold Sharia Equity USD merupakan produk investasi yang dihadirkan PT Bank DBS Indonesia bersama PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (Batavia).

Strukturnya penting dipahami sejak awal. Batavia bertindak sebagai manajer investasi, sedangkan Bank DBS Indonesia menjadi salah satu agen penjual yang memberikan akses kepada nasabah melalui Aplikasi DBS digibank sekaligus menyediakan layanan wealth advisory.

Portofolionya memberikan eksposur kepada saham perusahaan global yang memenuhi prinsip syariah. Sektor yang menjadi perhatian bukan hanya emas, tetapi juga perak, logam mulia, tembaga, pertambangan, dan komoditas terkait.

Dengan demikian, kata “Gold” dalam nama produk tidak boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai “reksa dana yang menyimpan emas”.

Justru, hal yang membedakan produk ini adalah cara investor mendapatkan eksposur terhadap tema emas dan komoditas tersebut.

Produk ini dapat diakses dengan pembelian pertama kali minimum US$10.000. Nominal tersebut menunjukkan bahwa instrumen ini lebih ditujukan kepada investor yang telah memiliki kapasitas investasi dan siap menghadapi risiko pasar global.