BRI Marisa PHK oknum karyawan terkait kasus Tindak Pidana Perbankan - ANTARA News Gorontalo
Gorontalo (ANTARA) - PT Bank Rakyat Infonesia (BRI) Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengambil langkah tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja di BRI Unit Randangan yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perbankan (TPP).
Pemimpin Cabang BRI Marisa Ridwan Agus Sulistyo di Pohuwato, Kamis mengatakan oknum pekerja tersebut diduga kuat terlibat dalam tindakan fraud atau manipulasi data maupun penyalahgunaan aset dan pelanggaran kepercayaan.
"Tindakan oknum mantri tersebut telah merugikan perusahaan, baik dari sisi finansial maupun reputasi, sehingga kami mengambil langkah tegas berupa sanksi PHK terhadap oknum karyawan tersebut," kata Ridwan.
Dikatakannya bahwa BRI telah menerapkan sistem zero tolerance (toleransi nol) terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (gcg) atau sistem dan aturan untuk mengarahkan serta mengendalikan perusahaan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan adil, dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.
Menurutnya pemberian sanksi internal berupa pemecatan terhadap oknum mantri tersebut, adalah salah satu langkah tegas pihak bank untuk mencegah dan menjaga nama baik jajaran BRI khususnya yang berada di wilayah tersebut.
Selain pemberian sanksi kepada oknum mantri, BRI juga memberikan apresiasi penuh kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo yang bergetak cepat menindaklanjuti kasus ini.
Dalam penanganan kasus tersebut kata dia, BRI senantiasa berkomitmen untuk mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang berlaku sampai kasus tersebut benar-benar tuntas.
Sebelumnya oknum mantri tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus TPP yang dilakukan di kantor BRI Unit Randangan pada bulan Mei Tahun 2026.
Usai diamankan Polisi, oknum mantri tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil audit internal, manipulasi yang dilakukan tersangka berdampak pada 24 nasabah, dengan total kerugian bank mencapai Rp1.068.490.908.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Senin (27/07), telah menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum ini sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku," imbuhnya.
Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.