Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat menyerahkan sertifikat lahan untuk pembangunan gedung Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat masing-masing seluas empat hektare.

Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma di Manokwari, Senin, mengatakan penerbitan dua sertifikat yang merupakan aset pemerintah provinsi dilakukan setelah seluruh tahapan administratif maupun yuridis terpenuhi.

“Kedua bidang tanah itu berada di satu lokasi, sehingga dilakukan pemisahaan sebelum penerbitan sertifikat. Kami serahkan dua sertifikat itu sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Papua Barat,” kata Keliopas.

Dia menjelaskan penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHAT) menjadi bukti kepemilikan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah provinsi yang berlokasi di Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.

Hal ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset tanah maupun bangunan milik pemerintah daerah melalui proses sertifikasi, dan aset dimaksud harus clean and clear termasuk dokumen pelepasan adat.

“Sebelum penerbitan sertifikat, asetnya harus clean and clear. Setelah itu, teman-teman dari kantor pertanahan akan lakukan verifikasi hingga pengukuran bidang,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond Richard Yap menjelaskan, pemenuhan seluruh dokumen menjadi syarat pengusulan dukungan anggaran pembangunan gedung MRPB maupun DPRP dari pemerintah pusat.

Pembangunan kedua gedung itu awalnya menggunakan skema berbagai anggaran antara APBD dan APBN, namun pemerintah provinsi mengalami keterbatasan finansial sehingga mengajukan usulan agar seluruh konstruksi fisik didanai penuh melalui APBN.

“Karena syarat untuk mendapat dukungan penuh APBN itu dokumennya harus lengkap. Mulai dari surat pelepasan adat maupun sertifikatnya,” kata Reymond.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna memastikan pihak konsultan merampungkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Data rencana anggaran biaya (RAB) serta usulan pendanaan awal yang diajukan pemerintah provinsi kurang lebih sebanyak Rp350 miliar yang terdiri dari gedung DPRP sekitar Rp200 miliar dan gedung MRPB Rp150 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPN Papua Barat serahkan sertifikat lahan kantor MRPB dan DPRP

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.