Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Jawa Timur memperkuat pengawasan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati, Rabu, mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sekitar 700 badan usaha menunjukkan masih terdapat sekitar 200 badan usaha yang belum kooperatif dalam memenuhi kewajiban kepesertaan maupun pembayaran iuran JKN pekerja.
"Dari hasil pemeriksaan, kami masih menemukan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan maupun belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran," katanya.
Menurut Fitriyah, badan usaha yang belum patuh berasal dari berbagai sektor usaha.
Salah satu sektor yang cukup banyak ditemukan dalam hasil pemeriksaan adalah industri pengolahan, termasuk pabrik rokok.
Sebagai langkah pembinaan, BPJS Kesehatan akan melakukan pemanggilan kepada badan usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Jika tidak ada tindak lanjut, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi kepesertaan pekerja.
Apabila upaya pembinaan dan pemeriksaan tidak direspons, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah hukum menjadi pilihan terakhir setelah tahapan pembinaan dan pemeriksaan dilakukan," ujarnya.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan terdapat 1.092 badan usaha yang terdaftar di wilayah kerja Kabupaten Tulungagung. Seluruh badan usaha tersebut diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
BPJS Kesehatan berharap peningkatan kepatuhan badan usaha dapat memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus memastikan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan bagi masyarakat pekerja.
"Kami mengajak seluruh badan usaha untuk memenuhi kewajiban kepesertaan JKN sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik," kata Fitriyah.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.