BPDLH Bersiap Masuk Pasar Karbon, Pemerintah Buka Sumber Pendanaan Baru
Kebijakan itu menjadi salah satu arah baru pengelolaan dana lingkungan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2026 yang mengubah tata kelola BPDLH, termasuk susunan Komite Pengarah lembaga tersebut.
Baca Juga: BPDLH Gandeng 8 Lembaga Dorong Pembiayaan Perhutanan
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan lembaganya mendapat mandat menyalurkan pendanaan lingkungan kepada masyarakat maupun kelompok penerima manfaat di berbagai sektor.
"BPDLH diberi mandat sebagai penyalur dana lingkungan hidup. Kami menyalurkan pendanaan dari hulu ke hilir untuk individu maupun kelompok agar manfaatnya dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Joko di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Masuknya SRUK dinilai menjadi salah satu langkah pemerintah memperluas sumber pembiayaan lingkungan. Selama ini pendanaan berbagai program konservasi lebih banyak berasal dari APBN maupun hibah. Ke depan, pemerintah ingin membuka peluang masuknya dana dari transaksi perdagangan karbon.
SRUK sendiri disiapkan sebagai infrastruktur nasional yang mencatat unit karbon sekaligus menjadi fondasi pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia. Kehadiran sistem tersebut diharapkan dapat menarik pendanaan baru untuk proyek-proyek penurunan emisi maupun kegiatan konservasi.
Perubahan arah kebijakan itu juga tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Salah satu perubahan utama adalah perpindahan Ketua Komite Pengarah BPDLH dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai bagian dari penyesuaian struktur Kabinet Merah Putih.
Selain perubahan kepengurusan, pemerintah juga menegaskan peran BPDLH sebagai lembaga pengelola pembiayaan pembangunan hijau.
Sejak beroperasi pada 2019, BPDLH telah menjalankan 21 proyek, delapan di antaranya telah rampung. Pendanaan tersebut disalurkan melalui lima program utama, yakni Forestry and Other Land Use (FOLU), energi bersih, ekonomi sirkular, kesehatan, air dan ketahanan pangan, serta ketahanan iklim dan kebencanaan.
Baca Juga: BPDLH Gandeng Swasta, Pilot Project Dana Hijau Dimulai
Dana lingkungan yang dikelola BPDLH juga menyasar berbagai sektor, mulai dari kehutanan, energi, pertanian, kelautan dan perikanan hingga pemerintah daerah.
Ketua Komite Pengarah BPDLH yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan penguatan koordinasi antar kementerian diperlukan agar pengelolaan dana lingkungan dapat berjalan lebih efektif.
"Saya berharap momentum rapat perdana ini menjadi awal penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar BPDLH semakin berperan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan hijau yang memberi dampak nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia," ucapnya.