"Pembangunan SPALD-T di Kota Mataram sangat krusial untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sanitasi di Kota Mataram ke arah yang lebih modern,"

Mataram (ANTARA) - Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, progres keseluruhan  pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan nilai anggaran Rp500 miliar, hingga saat ini masih berada di bawah 10 persen.

Kepala BPBPK Nusa Tenggara Barat (NTB) Dades Prinandes di Mataram, Jumat, mengatakan,  proyek pembangunan SPALD-T tersebut merupakan proyek strategis yang dijadwalkan berlangsung hingga tahun 2029 dan saat ini tahapan pengerjaan fisik berupa pemasangan jaringan perpipaan telah mulai berjalan di kawasan Jalan Industri, Ampenan.  

"Pembangunan SPALD-T di Kota Mataram sangat krusial untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sanitasi di Kota Mataram ke arah yang lebih modern," katanya.

Dengan pertimbangan, mengingat semakin terbatasnya ketersediaan lahan di perkotaan serta tingginya risiko pencemaran lingkungan akibat limbah domestik jika tidak dikendalikan.

"Kehadiran proyek tersebut diharapkan mampu melindungi badan air seperti sungai serta kawasan pesisir, khususnya wilayah Kota Mataram dan sekitarnya," katanya.

Untuk tahap pertama, pelaksanaan proyek itu menelan anggaran sekitar Rp500 miliar terbagi dalam dua paket pekerjaan, di mana sekitar Rp300 miliar di antaranya telah terkontrak untuk pengerjaan hingga tahun 2029. 

"Sementara itu, paket untuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) masih dalam tahap persiapan kontrak berikutnya," katanya.

Lebih jauh Dades mengatakan, pelaksanaan proyek berskala besar tersebut  diakui membawa sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait dampak terhadap kelancaran arus lalu lintas serta aksesibilitas masyarakat menuju rumah, tempat usaha, maupun tempat kerja. 

Aktivitas pengeboran jalan untuk pemasangan jaringan pipa menggunakan mesin berukuran besar di beberapa titik jalan, turut menjadi bagian dari tantangan teknis pengerjaan.  

"Salah satu dampak dari kondisi itu, muncul usulan untuk pemberian kompensasi bagi warga yang terdampak," katanya.

Dalam ketentuan, menurutnya, skema ganti rugi atau kompensasi uang secara khusus diterapkan pada sektor usaha. Aturan dan perhitungan kompensasi tersebut saat ini masih dibahas secara matang dengan melibatkan audit independen serta instansi terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan kesesuaian prosedur.  

Kendati demikian, untuk kegiatan rekondisi fisik seperti pembongkaran dan perbaikan lantai rumah warga yang terdampak langsung oleh pemasangan pipa hingga ke area sanitasi, pihak pengembang berkomitmen untuk langsung menimbun atau memperbaiki fasilitas tersebut seperti kondisi semula.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah kota bersama pihak pelaksana proyek juga telah menempatkan petugas khusus di setiap kelurahan dan tingkat RT di jalur terdampak. 

"Masyarakat kami imbau untuk aktif berkomunikasi melalui posko atau petugas di lapangan jika menghadapi kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proyek tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026