Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat menelusuri kartel narkoba dari jaringan Daeng Karim yang terungkap berperan sebagai bandar dalam peredaran sabu di Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, penelusuran kami lakukan dengan mengikuti pola transaksi dan sumber barang (sabu)," kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB Kombes Pol. Darsono Setyo Adjie yang ditemui di Mataram, Selasa.

Dari penyidikan sementara, sabu yang dikuasai Daeng Karim terungkap datang dari Provinsi Riau. Dalam kartel narkoba tersebut, Daeng Karim terungkap sebagai orang ketiga yang memainkan peran peredaran di Kabupaten Sumbawa.

"Daeng ini tangan ketiga. Jadi, ada di atasnya lagi itu jaringan. Dia tahunya barang dikirim dari Riau ke Sumbawa," ucapnya.

Karena mengetahui kartel narkoba ini sudah mencakup lintas provinsi, Darsono memastikan bahwa pihaknya melakukan pengembangan melalui koordinasi dengan otoritas BNN di Riau.

"Jadi, untuk sementara kita tangani dahulu yang di sini. Dari penyidikan, pemeriksaan-pemeriksaan nanti akan terus kita kembangkan ke atas," ujarnya.

Daeng Karim ditangkap BNNP NTB dalam giat operasi gabungan dengan TNI di Dusun Bukit Tinggi, Desa Dete, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa pada Minggu dinihari (11/10).

Dari giat disita 155 paket serbuk kristal putih diduga sabu ukuran kecil siap edar dan satu plastik klip besar berisi sabu. Berat kotor seluruh barang bukti mencapai 58,77 gram.

Selain sabu, petugas mengamankan timbangan elektrik, plastik klip, pipet modifikasi, alat isap, korek api gas, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Darsono menerangkan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melakukan proses hukum terhadap Daeng Karim dan Fildan.

Sedangkan, Bobi bersama Hanapi dari hasil gelar dinyatakan hanya berperan sebagai pengguna sabu. Mereka kini direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

"Jadi, dari empat, dua tersangka, Daeng sama Fildan. Untuk Bobi sama Hanapi itu direhabilitasi karena terbukti pengguna," ujar Darsono.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026