Padang (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat tata kelola alat dan obat kontrasepsi di tingkat kabupaten atau kota untuk mendukung kelancaran pelayanan kontrasepsi kepada masyarakat serta mencegah penumpukan stok.

"Pengelolaan alat dan obat kontrasepsi harus dilakukan secara cermat mulai dari perencanaan kebutuhan, distribusi hingga pemantauan penggunaannya. Dengan begitu, ketersediaan kontrasepsi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing daerah dan tidak terjadi kelebihan persediaan," kata Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Mardalena Wati Yulia di Padang, Selasa.

Dia mengatakan hal tersebut dalam Rapat Penggerakan Sistem Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) tingkat Sumbar.

Ia mengemukakan penguatan tata kelola alat dan obat kontrasepsi dilakukan dengan cara monitoring bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Sumbar serta melakukan pemantauan melalui aplikasi SIRIKA.

Ia menyatakan pengelolaan alat dan obat kontrasepsi harus dilakukan sesuai regulasi dan memperhatikan prinsip enam tepat dalam sistem logistik, yakni tepat tempat, tepat jumlah, tepat kondisi, tepat waktu, serta efisiensi biaya dan ketepatan dalam pengelolaannya.

Menurut dia, ketersediaan alat dan obat kontrasepsi di gudang kabupaten atau kota maupun fasilitas pelayanan perlu dipantau secara berkala untuk memastikan kebutuhan pelayanan KB dapat terpenuhi.

Ia mengatakan proses penyaluran alat dan obat kontrasepsi dari tingkat provinsi ke kabupaten atau kota harus mengikuti mekanisme permintaan yang telah ditetapkan.

Hal itu diperlukan agar setiap penyaluran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.

"Ketika gudang kabupaten atau kota atau fasilitas pelayanan kosong, segera lakukan permintaan kepada kami di provinsi. Kami tidak bisa langsung mendistribusikan tanpa adanya surat permintaan dari OPD KB karena hal tersebut menjadi bagian dari tata kelola dan pertanggungjawaban barang milik negara," kata dia.

BKKBN Sumbar menetapkan 14 kabupaten atau kota untuk tindak lanjut pembinaan tata kelola alat dan obat kontrasepsi. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya tingkat ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, kondisi stok, pelaksanaan distribusi rutin dan non-rutin melalui aplikasi SIRIKA serta pelaporan stok dan kelayakan fasilitas penyimpanan.

Ia mengemukakan aplikasi SIRIKA menjadi salah satu instrumen untuk mengelola, memantau stok dan mendistribusikan alat serta obat kontrasepsi secara real-time.

Ia menegaskan agar pengelola gudang untuk memperhatikan kondisi penyimpanan, masa kedaluwarsa serta penerapan prinsip first in first out (FIFO) atau persediaan dan pengelolaan barang di mana stok yang pertama kali masuk ke gudang harus pertama kali keluar untuk dijual dan digunakan.

Ia menilai hal tersebut penting karena alat dan obat kontrasepsi merupakan barang milik negara yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk untuk mencegah adanya stok kedaluwarsa.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak pemerintah kabupaten atau kota untuk mendukung peningkatan pelayanan KB dalam rangka peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia yang dilaksanakan pada 7 September hingga 7 Oktober 2026.