BKHIT Maluku pengawasan CKIB pada pelaku usaha pastikan mutu perikanan - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperkuat pengawasan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) pada pelaku usaha perikanan sebagai langkah memastikan mutu, kesehatan, dan keamanan komoditas perikanan yang diekspor dari daerah itu.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Rabu, mengatakan pengawasan CKIB dilakukan secara berkelanjutan melalui monitoring dan surveilan di Instalasi Karantina Ikan (IKI) milik pelaku usaha, salah satunya di PT Rajawali Laut Timur.
"Penerapan CKIB merupakan bagian penting dari sistem jaminan mutu perikanan. Melalui pengawasan ini kami memastikan bahwa proses penanganan ikan dilakukan sesuai standar kesehatan ikan, biosekuriti, dan ketertelusuran sehingga komoditas yang dihasilkan memenuhi persyaratan pasar domestik maupun internasional," katanya.
Ia menjelaskan CKIB adalah standar yang mengatur tata cara penanganan, pemeliharaan, penyimpanan, hingga pengiriman ikan di instalasi karantina agar terbebas dari risiko penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Standar tersebut mencakup kelayakan fasilitas, pengendalian sanitasi, pengelolaan limbah, pengawasan kesehatan ikan, serta pencatatan seluruh proses operasional.
Dalam kegiatan monitoring di PT Rajawali Laut Timur, petugas BKHIT Maluku melakukan pemeriksaan fasilitas IKI, evaluasi penerapan CKIB, serta pengambilan sampel untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPIK. Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar pembinaan sekaligus peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar karantina.
Menurut Willy, penerapan CKIB tidak hanya bertujuan mencegah penyebaran penyakit ikan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar terhadap komoditas perikanan asal Maluku.
"Pasar ekspor sangat memperhatikan aspek kesehatan ikan dan keamanan produk. Dengan penerapan CKIB yang konsisten, komoditas perikanan Maluku memiliki daya saing yang lebih kuat dan peluang pasar yang semakin luas," ujarnya.
BKHIT Maluku, kata dia, terus mendorong pelaku usaha menerapkan standar karantina secara konsisten agar mutu komoditas tetap terjaga dan proses perdagangan maupun ekspor berjalan lancar.
PT Rajawali Laut Timur merupakan salah satu pelaku usaha perikanan yang aktif melakukan pengiriman komoditas ekspor. Pada Januari 2025 perusahaan tersebut melakukan pengiriman perdana sebanyak 16,5 ton ikan kerapu senilai 302.827 dolar AS ke Hong Kong. Selanjutnya pada Juli 2025, BKHIT Maluku memfasilitasi pengiriman 607 ekor ikan kerapu hidup senilai 19.630 dolar AS oleh perusahaan tersebut.
Willy menambahkan keberhasilan ekspor tersebut menunjukkan bahwa penerapan standar karantina dan pengawasan mutu yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan perdagangan perikanan Maluku di pasar internasional.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.