asiawebawards.com
  • 2026-08-07 09:40:49 +0000 UTC

    Aug 07, 2026

    Bicara Udara dukung DPRD DKI revisi perda tentang pencemaran udara

    ...Kami berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan perhatian terhadap urgensi revisi Perda ini sehingga proses pembahasan dapat segera dilanjutkan

    Jakarta (ANTARA) - Organisasi nirlaba Bicara Udara mendukung DPRD DKI Jakarta memprioritaskan revisi Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

    "Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia dalam pernyataan diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal itu merespons langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

    Dalam waktu dekat, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menentukan 15 daftar prioritas dari 57 pembahasan Propemperda tersebut, termasuk usulan revisi Perda yang telah berusia lebih dari 20 tahun untuk menjawab tantangan pencemaran udara dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

    Baca juga: DKI siapkan respon cepat tanggulangi pencemaran udara saat kemarau

    Novita menilai revisi Perda menjadi semakin mendesak mengingat sumber pencemaran udara kini semakin beragam, mulai dari sektor transportasi, industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah.

    Rancangan Perda yang disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengusung pendekatan baru, yakni memperluas ruang lingkup pengaturan dari sekadar pengendalian pencemaran udara menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.

    Menurut Bicara Udara, pembaruan Perda juga penting karena dampak pencemaran udara dirasakan langsung oleh masyarakat. Paparan polusi udara meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

    Yang lebih penting, katanya, adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah.

    Baca juga: Pengendalian pencemaran udara perlu kolaborasi lintas wilayah

    Selain itu, pihaknya menilai pembaruan regulasi ini penting untuk mendukung posisi Jakarta sebagai kota global. Kualitas udara menjadi salah satu indikator utama kualitas hidup masyarakat sekaligus daya saing sebuah kota.

    Oleh karena itu, peningkatan kualitas udara perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan Jakarta ke depan.

    "Kami berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan perhatian terhadap urgensi revisi Perda ini sehingga proses pembahasan dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang," demikian Novita Natalia.

    Baca juga: Masyarakat sipil dorong Pramono perkuat strategi atasi polusi udara

    Baca juga: KLH: Pengendalian polusi udara perlu dukungan kebijakan dan pendanaan

    Pewarta: Prisca Triferna Violleta
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-07 09:40:49 +0000 UTC