Biadab! Pria Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Tangerang Ternyata Mabuk saat Beraksi
Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:12 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi telah meringkus pria berinisial KF yang melakukan pembunuhan dan pemeriksaan terhadap seorang wanita berinisial SNA (20) di sebuah rumah kontrakan di Benda, Kota Tangerang.
Baca Juga
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkap pelaku melakukan aksi bejat tersebut dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Benar pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata Abdul kepada wartawan, dikutip Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca Juga
Berdasarkan unggahan akun media sosial Jatanras Polda Metro, aat kejadian pintu korban tidak dalam kondisi terkunci. Pelaku yang tengah mabuk lalu masuk ke dalam kontrakan korban dan melakukan aksinya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang seorang diri dan pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci," tulis akun Subdit Jatanras.
Baca Juga
"Saat korban terbangun, terjadi kekerasan yang menyebabkan korban tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban," tuturnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 di wilayah Benda, Kota Tangerang. Korban ditemukan oleh pacar korban bernama Antoni Rahman, korban ditemukan sudah meninggal dunia.
Saat menemukan jasad korban, Antoni langsung memanggil teman dan tetangga kontrakan. Setelah itu, pemilik kontrakan melaporkan kejadian ini ke Polsek Benda.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. Abdul Rahim mengatakan pelaku membunuh dan memperkosa korban di dalam kontrakan.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah kecamatan Benda, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026," tutur Abdul.
Bukan 2, Polisi Kini Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Al-Qur'an Demi Miras di Acara Sounds Project
Kasus dugaan penistaan agama dalam aksi tantangan melafalkan Al-Qur'an dengan imbalan minuman beralkohol di festival musik The Sounds Project, masuk babak baru.
VIVA.co.id
13 Agustus 2026