BI Rilis Dua Kebijakan saat HUT RI: Perluas MDR QRIS 0% dan Luncurkan KKI Ritel - Keuangan Katadata.co.id
Bank Indonesia (BI) meluncurkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% sekaligus mengimplementasikan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel pada Senin (17/8). Kebijakan tersebut diluncurkan oleh Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, di Kantor BI, Jakarta Pusat.
Destry berharap, kedua kebijakan tersebut dapat menjadi Instrumen untuk memperkuat sistem pembayaran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien.
Perluasan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu kini berlaku untuk seluruh kategori merchant. Sementara itu, MDR QRIS 0% untuk kategori usaha mikro (UMI) tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp 500 ribu.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry.
BI berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital dan mendukung daya beli masyarakat.
MDR merupakan biaya yang ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Dengan demikian, ketika konsumen membayar menggunakan QRIS, konsumen tetap membayar sesuai nilai transaksi tanpa tambahan biaya MDR.
Selain menetapkan MDR QRIS 0% ke seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100 ribu, BI tetap mempertahankan MDR 0% untuk UMI pada transaksi hingga Rp500 ribu.
Dengan perluasan tersebut, ketentuan MDR QRIS berdasarkan kategori merchant. Untuk UMI, transaksi hingga Rp500.000 dikenakan MDR 0%. Sementara transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3%.
Untuk Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE), transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0%. Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR sebesar 0,7%.
Selanjutnya, merchant kategori pendidikan transaksi hingga Rp 100 ribu dikenakan MDR 0%. Sementara transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR sebesar 0,6%. Untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), transaksi hingga Rp100.000 dikenakan MDR 0%. Transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR sebesar 0,4%.
Sementara itu, BI menetapkan MDR 0% untuk transaksi Government to People (G2P), seperti penyaluran bantuan sosial. BI juga mengatur MDR 0% untuk transaksi People to Government (P2G), termasuk pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial yang bersifat nirlaba.
Selain memperluas MDR QRIS 0%, BI mulai mengimplementasikan KKI Segmen Ritel sebagai sumber dana alternatif deferred payment atau pembayaran tunda yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
KKI dapat digunakan oleh individu dan korporasi, baik untuk layanan konvensional maupun syariah, sesuai dengan produk yang disediakan oleh PJP penerbit. KKI dan KKI Pemerintah pada dasarnya merupakan instrumen pembayaran yang sama dalam ekosistem KKI.
Perbedaannya terletak pada segmen pengguna dan peruntukannya. KKI Pemerintah diperuntukkan bagi Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung transaksi belanja pemerintah, sedangkan KKI segmen ritel dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat serta korporasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari dan kegiatan usaha.
“Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai sumber dana Qris baik melalui CPM, MPM, dan TEP pada Agustus 17 Agustus 2026,” ujar Destry.
Implementasi KKI segmen ritel pada tahap awal melibatkan sejumlah penyelenggara jasa pembayaran (PJP) perbankan. Bank yang telah meluncurkan KKI ritel dalam bentuk digital terdiri atas BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).