asiawebawards.com
  • 2026-07-27 03:28:05 +0000 UTC

    Jul 27, 2026

    BI: Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI karena Alasan Pribadi

    BI: Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI karena Alasan Pribadi

    Senin, 27 Juli 2026 10:28 WIB

    Image Print

    Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (27/7/2026). Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dan digantikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI, sesuai UU BI. ANTARA FOTO/Marco/agr

    Jakarta (ANTARA) -

    Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Minggu (25/7), dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.

    Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang kini ditetapkan sebagai Pejabat sementara Gubernur BI dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Sesuai dalam pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menyebutkan bahwa Anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali salah satunya karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

    Destry menambahkan bahwa pada Minggu, BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan menetapkan dirinya selaku Deputi Gubernur Senior BI sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

    Penetapan jabatan sementara itu, menurut dia, sesuai dengan pasal 50 ayat (2) yakni dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.

    Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42, kata Destry.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

    Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin, mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7).

    Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.

    "Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," kata Prasetyo.

    Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan

    Pewarta : Rizka Khaerunnisa
    Editor: Joko Susilo
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-27 03:28:05 +0000 UTC