BI Bantah Larang Masyarakat Beli Dolar AS Lebih dari US$10 Ribu
Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) membantah kabar soal pelarangan pembelian dolar AS lebih dari US$10 ribu.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengatakan pihaknya hanya mengatur syarat pembelian valas di atas US$10 ribu dalam satu bulan.
Dalam hal ini, masyarakat yang ingin membeli valas dengan nominal besar itu harus melampirkan dokumen pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin tegaskan di sini, bahwa hal tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apapun, yang diatur adalah apabila total pembelian valas melebihi 10.000 dalam satu bulan, maka pembelian tersebut perlu dilengkapi dokumen pendukung," ujar Thomas dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Juli 2026, Rabu (22/7).
Pria yang dikenal Tommy tersebut mencontohkan, dokumen pendukung itu dapat berupa tagihan pendidikan luar negeri, pembayaran barang dan jasa, hingga pengobatan. Adapun ia memastikan telah berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait ketentuan itu.
"Bank Indonesia sudah memberikan informasi kepada perbankan, jadi seharusnya informasi ini bisa di klarifikasi oleh perbankan," tegasnya.
Ia menambahkan langkah tersebut diambil untuk menjaga kepatuhan dan mengurangi spekulasi di pasar keuangan.
Sebelumnya, bank sentral memperketat aturan pembelian valas tunai dengan menurunkan ambang batas (threshold) pembelian dolar AS terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung atau underlying transaction menjadi maksimal US$10 ribu per individu per bulan.
Kebijakan tersebut akan berlaku sejak 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah itu ditempuh untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan meningkatkan daya tarik investasi asing.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA dilakukan melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10 ribu per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6).
Selain itu, BI juga memperketat ketentuan pelaporan lalu lintas devisa. Mulai 1 Juli 2026, kewajiban melampirkan dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valuta asing akan berlaku untuk transaksi di atas US$25 ribu atau setara, turun dari batas sebelumnya di atas US$50 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(fln/sfr)
Add
as a preferred
source on Google