Daftar Isi

Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi merombak ulang skema pemberian insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum. Lewat aturan baru ini, insentif hanya dicairkan untuk dapur yang benar-benar aktif memasak dan menyalurkan makanan ke penerima manfaat.

Berdasarkan Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, nilai insentif kini ditetapkan sebesar Rp 2.000 per porsi. Aturan ini menggantikan skema lama yang mematok angka flat sebesar Rp 6 juta per hari bagi tiap dapur.

Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa perombakan skema ini dilakukan demi menjaga asas kewajaran, keadilan, serta efisiensi anggaran negara. Pasalnya, beban kerja tiap dapur sangat bergantung pada jumlah porsi yang disiapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya masing-masing SPPG itu memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari," ujar Sudaryono melalui akun Instagram miliknya, dikutip Jumat (2/10/2026).

"Itu kemudian kami sesuaikan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan," lanjutnya.

Dapur Libur atau 'Kena Suspend'? Insentif Hangus

Tak hanya soal besaran nominal, BGN juga memperketat syarat pencairan. Dapur SPPG yang mendadak tidak beroperasi-baik karena sanksi pembekuan (suspend), masa libur sekolah, maupun kondisi darurat seperti bencana alam, dipastikan tidak akan mengantongi dana insentif tersebut.

"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," tegasnya.

Rincian Alokasi Anggaran MBG Rp 15.000 per Porsi

Sudaryono menerangkan, insentif sebesar Rp 2.000 ini pada dasarnya sudah masuk ke dalam total pagu anggaran program MBG yang bernilai Rp 15.000 untuk setiap porsi makanan.

Berikut perincian lengkap pembagian dana Rp 15.000 per porsi MBG:

  • Rp 10.000: Alokasi bahan dan porsi makanan dasar untuk penerima manfaat.
  • Rp 3.000: Biaya operasional dapur (pengolahan dan distribusi).
  • Rp 2.000: Dana insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi SPPG.

Dengan skema baru berbasis jumlah porsi ini, BGN berharap kualitas serta kepastian distribusi program Makan Bergizi Gratis dapat makin terpantau dan tepat sasaran.

(sao/naf)