BGN tegaskan SLHS sebagai syarat wajib operasional SPPG - ANTARA News Megapolitan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menegaskan, SLHS tidak boleh dipandang sebagai formalitas atau sekadar persyaratan administratif karena sertifikasi tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa dapur yang melaksanakan MBG benar-benar memenuhi standar kebersihan, higienitas, dan sanitasi sebelum memberikan makanan kepada penerima manfaat.
"SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak," ucap Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
"Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.
Ia menambahkan, penilaian terhadap kelayakan higienitas dan sanitasi menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan operasional sebuah SPPG. Apabila dapur MBG dinyatakan tidak layak, maka operasionalnya tidak dapat dilanjutkan.
"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," tuturnya.
Hingga saat ini, BGN telah menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi masing-masing dapur sebelum menentukan SPPG yang harus dihentikan secara permanen.
Di sisi lain, BGN memahami bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan kecepatan pelayanan dan respons antarwilayah yang dapat mempengaruhi proses penerbitan sertifikat.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah agar memberikan asistensi dan membantu proses administrasi apabila diperlukan oleh pengelola SPPG dalam memenuhi persyaratan pengurusan SLHS.
Baca juga: Dinkes Depok sebut perlu percepatan SPPG untuk miliki SLHS
"Jadi, saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," katanya.
Sebagai informasi, kasus kejadian fatal keracunan MBG masih terjadi di berbagai daerah, terakhir di Semarang, Jawa Tengah; Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua; hingga Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BGN telah mencopot kepala SPPG di Kabupaten Jayapura serta masih menginvestigasi penyebab kejadian fatal di daerah-daerah tersebut.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.