AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, akan menindak tegas pegawai yang terbukti melanggar tata kelola dan standar operasional prosedur (SOP) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola BGN, termasuk menindak dugaan pelanggaran di lapangan seperti indikasi markup harga telur di SPPG wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sudaryono mengatakan, selama sebulan masa kepemimpinannya, BGN fokus membenahi tata kelola dan penerapan SOP, termasuk rantai pasok serta mekanisme pembelanjaan.
Ia mengakui, masih terdapat sejumlah oknum pegawai yang tidak disiplin dan mengabaikan prosedur.
Namun, Sudaryono menegaskan pelanggaran tersebut tidak mencerminkan keseluruhan pegawai BGN.
“Saya tidak menutup mata bahwa ada oknum-oknum, saya katakan oknum kenapa? Karena memang sedikit. Jangan kemudian karena ada oknum dianggap semuanya seperti itu, enggak,” ujar Sudaryono di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, ketidakdisiplinan tersebut tidak hanya berdampak pada tata kelola belanja, tetapi juga dapat mengganggu operasional SPPG dan berisiko terhadap kesehatan penerima manfaat.
“Nah, kemudian tapi ada oknum-oknum yang kemudian tidak disiplin, tidak hadir di dapur, kemudian tidak melaksanakan SOP dengan baik, bahkan di beberapa kesempatan itu kemudian menyebabkan adanya gangguan kesehatan, keracunan makanan karena hal demikian,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Iran Masoud Pezeshkian: Kami Sedang Hadapi Perang Total Lawan AS
Selain persoalan operasional, BGN juga menemukan dugaan pelanggaran lain, termasuk keterlibatan oknum dalam judi online serta tindak penipuan siber atau scam.
Sudaryono memastikan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian.
“Jadi intinya adalah amputasi manakala ada pelanggaran. Tapi kita tetap ada asas praduga tak bersalah, segala sesuatunya perlu harus dikerjakan dengan mekanisme yang benar, juga tidak kemudian dengan semena-mena kemudian main copot aja,” pungkas Sudaryono.