REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan rencana pemanfaatan gedung milik Telkom untuk kantor Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bagian dari optimalisasi aset. Dony memastikan setiap transaksi terkait aset Telkom harus dilakukan secara wajar dan mengikuti harga pasar.

"Saya sebutkan corporate action, yang pertama tentu sudah ada pertimbangan. Jadi harus dilihat kadang-kadang kita melihatnya ada isu-isu yang negatif. Ini optimalisasi aset pasti sudah dilakukan, sudah dikajik oleh Telkom," ujar Dony di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dony mengatakan optimalisasi aset tersebut telah melalui pertimbangan dan kajian dari Telkom. Sebagai perusahaan terbuka, sambung Dony, Telkom tidak dapat melakukan transaksi yang berpotensi merugikan perusahaan.

"Semua transaksi itu tentu harus berdasarkan harga pasar karena Telkom itu adalah perusahaan terbuka," ucap Dony.

Dony menegaskan pemanfaatan gedung tersebut harus dilakukan melalui transaksi bisnis yang normal. Ia mengatakan apabila suatu gedung dinilai tidak efektif digunakan, aset tersebut perlu dioptimalkan agar tidak membebani perusahaan dari sisi pemeliharaan dan biaya lainnya.

"Jadi kalau misalkan saya punya gedung daripada tidak efektif, maintenance-nya, PPB-nya dan sebagainya tentu akan kita optimalkan. Ini tentu sudah melalui kajian oleh Telkom. Kita semua di Danantara akan mengoptimalkan aset kita," sambung Dony.

Dony menyampaikan perusahaan perlu memastikan aset yang dimiliki dapat memberikan manfaat optimal daripada dibiarkan tidak produktif. Doony juga menegaskan proses pemanfaatan aset Telkom harus memperhatikan ketentuan sebagai perusahaan terbuka, termasuk penilaian harga dan potensi benturan kepentingan.

"Kita sudah cukup dengan foya-foya berlebihan ya kan. Ada gedung di sini, gedung di sana, semua kita sewakan. Jadi harus ada KJPP-nya, market price-nya. Saya dengar ini harganya di atas daripada harga pasar. Ini yang paling penting ya," ungkap Dony.

Dony meminta publik tidak melihat pemanfaatan gedung tersebut semata-mata sebagai persoalan gedung yang digunakan oleh instansi lain. Menurut dia, penyewaan gedung merupakan hal yang lazim sepanjang prosesnya dilakukan sesuai ketentuan.

"Kadang-kadang kita melihatnya memang ada masalah apa? Gedung disewakan banyak. Itu OJK juga sewa gedung," ucap Dony.

Dony kembali menegaskan transaksi yang dilakukan Telkom harus memiliki nilai yang wajar. Ia menyebut transaksi dengan harga di bawah pasar tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan benturam kepentingan dan melanggar ketentuan OJK.

"Ada fair value-nya, tidak boleh dan itu dilarang oleh OJK. Nanti kena benturan kepentingan, misalkan harganya dibawah pasar, nggak boleh. Nggak boleh," kata Dony.