Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana selaku tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen dan barang bukti lainnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Dadan, Anang mengatakan pihaknya juga turut melimpahkan lima tersangka lainnya kepada JPU. Rinciannya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung serta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS).
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Pilihan Redaksi
- Selain Dadan, Dua Wakil Kepala BGN Juga Dicopot Prabowo
- Kata-Kata Dadan Hindayana Usai Dicopot dari Kepala BGN
- Harta Dadan Hindayana Capai Rp9 Miliar
Anang mengatakan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II rampung dilakukan, maka JPU akan segera mengajukan pendaftaran sidang untuk ketiga tersangka.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/isn)