Skema sekuritisasi aset dinilai dapat menjadi salah satu solusi pendanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 GWp yang membutuhkan biaya besar.
Head of Economic & ESG Strategic Positioning Danantara Investment Management (DIM) Masyita Crystallin mengatakan skema tersebut telah digunakan dalam pembiayaan energi surya di Kenya yang melibatkan Citibank.
Dia menjelaskan, proyek PLTS tidak selalu berskala besar. Sebagian proyek berukuran kecil tetapi jumlahnya banyak, begitu pula dengan konsumennya.
“Jadi, Citibank dan beberapa lembaga keuangan berkumpul, mereka melakukan agregasi PLTS-PLTS ini menjadi satu supply chain tersendiri,” kata Masyita dalam sesi diskusi Powering Industrial Decarbonization: Scaling Solar for a Competitive Indonesia di Katadata SAFE 2026, di Jakarta, Kamis (17/9).
Potensi pendapatan dari pembayaran listrik konsumen kemudian dapat dimonetisasi menjadi sumber pembiayaan. Dengan demikian, proyek tidak harus bergantung pada kontrak pembelian listrik atau power purchase agreement (PPA) jangka panjang untuk mengakses pembiayaan.
“Di daerah terpencil di mana tidak tersedia PPA, akhirnya potential revenue ini dimonetisasi,” ujarnya.
Belajar dari Kenya
Bila merujuk pada publikasi Citibank, bank tersebut terlibat dalam pembiayaan sistem energi surya off-grid yang disediakan Sun King di Kenya. Sun King menyediakan sistem surya untuk rumah tangga dan bisnis dengan skema pay-as-you-go, sehingga pelanggan membayar secara bertahap.
Hak atas pembayaran pelanggan di masa depan kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pembiayaan. Dengan cara ini, pendapatan dari banyak pelanggan dapat dihimpun menjadi satu sumber pembiayaan.
Pada 2025, Citibank mengatur sekuritisasi senilai US$156 juta untuk Sun King. Pembiayaan tersebut dibagi ke dalam beberapa tingkat risiko. Bank komersial masuk melalui senior tranche, yang memiliki risiko lebih rendah dan mendapat prioritas pembayaran. Sedangkan lembaga pembiayaan pembangunan menyediakan mezzanine tranche, yang memiliki risiko lebih tinggi dan dibayar setelah kewajiban kepada pemodal senior dipenuhi.
Masyita mengatakan keterlibatan lembaga pembiayaan pembangunan atau multilateral development banks (MDB) dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko pembiayaan proyek PLTS. Keterlibatan MDB dapat memberikan jaminan atau mekanisme penyangga risiko.
“Mereka mengambil beberapa guarantee, mekanisme, jadi capital stacking-nya sudah diperjelas,” ujar Masyita.
Menurut dia, kebutuhan akan skema pendanaan seperti ini muncul karena terdapat kesenjangan antara kemampuan konsumen membayar listrik dan tingkat pengembalian yang dibutuhkan investor.
Selain capital stacking, dia menilai, pemerintah dapat memberikan dukungan melalui skema konsesional, seperti subsidi atau insentif tertentu, untuk menutup kesenjangan tersebut. Apalagi, pengembang proyek juga menghadapi risiko nilai tukar terutama jika ekosistem industri PLTS di dalam negeri belum sepenuhnya tersedia.
“Baru di atasnya ada senior loan yang biasanya perbankan berani masuk. Memang return buat perbankan tidak terlalu tinggi, tapi dia juga ada kepastian pembayaran,” ujar Masyita.
Di lapisan berikutnya terdapat investor equity yang menanggung risiko paling tinggi. Dalam konteks Indonesia, menurut Masyita, peran tersebut dapat diambil oleh Danantara.