asiawebawards.com
  • 2026-08-14 16:14:28 +0000 UTC

    Aug 14, 2026

    Bea Cukai Kudus ungkap 117 peredaran rokok ilegal

    Bea Cukai Kudus ungkap 117 peredaran rokok ilegal

    Jumat, 14 Agustus 2026 23:14 WIB

    Image Print

    Kampanye gempur rokok ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

    Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah berhasil mengungkap 117 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Juli 2026, dengan barang bukti mencapai 20,99 juta batang.

    "Dari barang bukti sebanyak itu, nilai barang ditaksir mencapai Rp31,18 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Jumat.

    Menurut dia, dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai Kudus turut menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp20,29 miliar.

    Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan dua liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras serta 157,8 gram narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

    Nur Rusydi menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat atau community protector.

    Dalam penegakan hukum, sebanyak dua kasus tindak pidana telah diproses hingga tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap atau P-21 untuk selanjutnya disidangkan.

    Sementara itu, untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara, Bea Cukai Kudus juga menerapkan prinsip ultimum remedium melalui pengenaan denda administratif terhadap 11 kasus.

    "Dari langkah tersebut, negara berhasil memungut tambahan denda administratif sebesar Rp756 juta," ujarnya.

    Nur Rusydi mengatakan keberhasilan pengawasan dan penindakan tersebut tidak lepas dari dukungan serta sinergi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat aturan hingga masyarakat.

    "Capaian luar biasa ini wujud nyata dari kerja keras, kerja sama, dan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat aturan, serta tentunya dukungan penuh dari masyarakat setempat," ujarnya.

    Ke depan, Bea Cukai Kudus berkomitmen terus memperkuat pengawasan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.

    "Bea dan Cukai Kudus akan terus berkomitmen menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.

    Pengawasan akan kami lakukan secara tegas dan terukur, namun tetap mengedepankan sisi humanis," ujar Nur Rusydi.

    Ia berharap langkah tersebut mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan cukai dan perpajakan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan nasional.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Immanuel Citra Senjaya
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-14 16:14:28 +0000 UTC