Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar di Aceh
Bea Cukai Langsa dan Medan menggagalkan penyelundupan moge bekas beserta aksesoris kendaraan dan suku cadanga asal luar negeri yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar, Kamis (6/8/2026).
Foto: Bea Cukai
Masyarakat diimbau berperan aktif dalam membantu pengawasan.
REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas beserta suku cadang dan aksesoris kendaraan asal luar negeri.
Barang-barang itu ditemukan dalam sebuah kendaraan angkutan yang melintas dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatra Utara. Total nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa melakukan patroli laut di perairan Kecamatan Seruway, Kamis (6/8/2026).
Namun, kondisi cuaca buruk membuat patroli laut harus dihentikan. Petugas kemudian melanjutkan pengawasan melalui pendalaman informasi dan patroli darat. Upaya ini membuahkan hasil pada Sabtu (8/8/2026) sore.
Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga mengangkut moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatra Utara. Lalu, petugas memantau dan menemukan kendaraan yang sesuai informasi tersebut.
Petugas membuntuti kendaraan hingga memasuki wilayah Sumatra Utara. Bea Cukai Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan melakukan penindakan bersama. Pengejaran berlanjut hingga ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan.
Sekitar pukul 19.00 WIB di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target dan meminta pengemudi menghentikan kendaraan. Namun, pengemudi meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan. Sementara itu, kendaraan beserta muatannya berhasil dikuasai petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit mobil pengangkut, 3 unit moge dalam kondisi bekas, serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri dalam kondisi bekas. Petugas juga mengamankan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu serta sejumlah dokumen dan barang lainnya.
Atas penindakan ini, nilai barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp 1,8 miliar. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal. Petugas terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan.
“Penindakan ini bagian dari upaya pengawasan yang terus dilakukan untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” ujar Dwi dalam keterangan Rabu (12/8/2026).
Dari sisi hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B.
Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi community protector sekaligus melindungi masyarakat dan negara dari dampak peredaran barang ilegal.