Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan penyelundupan emas seberat 334,5 kilogram (kg) hingga 14 September.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan 334 kg emas tersebut merupakan hasil dari 74 penindakan.
"Sampai dengan tanggal 14 September yang lalu, selama tahun 2026 ini telah dilakukan 74 kali penindakan. Penindakan upaya membawa emas, terutama keluar, beratnya 334,5 kilo yang sudah ditemukan," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan emas tersebut diselundupkan dalam berbagai bentuk. Ada yang berbentuk emas batangan seberat 120,2 kg, lalu perhiasan emas seberat 208.6 kg.
Kemudian, ada juga yang dibawa dalam bentuk serbuk emas dengan total berat yang diamankan Bea Cukai sebesar 5,7 kg.
Penindakan terbaru yang dilakukan Bea Cukai adalah penggagalan ekspor emas ilegal seberat 29 kg, yang diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Ini merupakan hasil dari penindakan di empat bandara berbeda.
Empat bandara tersebut adalah Bandara Kualanamu Medan, Soekarno Hatta Tangerang, I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Sam Ratulangi Manado dan dilakukan pada September 2026.
Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait.
"Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujar Djaka di Jakarta, Selasa (15/9).
[Gambas:Video CNN]
(dhz/pta)