Bengkayang (ANTARA) - Bea Cukai Jagoi Babang mengedukasi 40 toko dan warung penjual rokok eceran di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Jagoi Babang, Arman Tarmidzi, mengatakan sosialisasi melalui program Gempur Rokok Ilegal tersebut menjadi upaya meningkatkan pemahaman pedagang mengenai aturan cukai hasil tembakau, termasuk mengenali ciri-ciri rokok yang tidak memenuhi ketentuan.
"Dalam kegiatan itu petugas memberikan penjelasan mengenai fungsi cukai rokok, ketentuan penggunaan pita cukai, serta jenis pelanggaran yang perlu diwaspadai pedagang saat menerima dan menjual produk rokok,' ujarnya di Bengkayang, Sabtu.
Kata dia, rokok ilegal antara lain meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Melalui edukasi tersebut, para pedagang diharapkan lebih cermat memeriksa produk yang akan dijual dan memastikan rokok yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Upaya ini juga lanjutnya, ditujukan untuk mencegah pedagang terlibat dalam pelanggaran akibat memperjualbelikan produk ilegal. Selain meningkatkan kesadaran hukum, kepatuhan terhadap aturan cukai diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
"Peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan negara untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan," ujarnya.
Arman menegaskan Bea Cukai Jagoi Babang berkomitmen melanjutkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Dia juga mengimbau agar para pedagang baik di Bengkayang dan Landak tidak menjual rokok ilegal serta berperan aktif dalam memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Narwati
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.