Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:01 WIB
Solo, VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah membuka suara tentang verifikasi faktual ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat maju dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
Baca Juga
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan, verifikasi faktual soal ijazah pendidikan Gibran Rakabuming saat pendaftaran merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7," katanya dikutip Kamis (8/10/2026).
Baca Juga
Berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan ijazah Gibran, menurut dia, putusan tersebut harus dipahami secara utuh mengingat Bawaslu hanya bertugas sesuai dengan kewenangan.
Ia menuturkan tidak pernah ada laporan yang masuk terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Surakarta 2020.
Baca Juga
"Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran," katanya.
Bawaslu, kata dia, menjalankan tugas mengawasi proses pelaksanaan keterpenuhan persyaratan calon.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. (Ant)
Bawaslu Surakarta Bongkar Fakta Tak Terduga Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020
Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat penjelasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta.
VIVA.co.id
8 Oktober 2026