asiawebawards.com
  • 2026-07-28 13:37:12 +0000 UTC

    Jul 28, 2026

    Bawaslu minta sanksi tegas bagi Parpol yang catut nama warga

    Bawaslu minta sanksi tegas bagi Parpol yang catut nama warga

    Selasa, 28 Juli 2026 20:37 WIB

    Image Print

    Peserta Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Evaluasi Standar Pelayanan KPU Kota Yogyakarta mengikuti diskusi untuk memberikan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/HO- Bawaslu Kota Yogyakarta

    Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta memberikan sejumlah masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, salah satunya terkait permintaan adanya sanksi tegas bagi partai politik (Parpol) yang sengaja mencantumkan nama warga sebagai pengurus tanpa persetujuan.

    Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati, di Yogyakarta, Selasa, mengatakan langkah tersebut didorong karena pihaknya masih menemukan laporan masyarakat yang keberatan namanya dicatut sebagai pengurus partai politik pada Pemilu 2024.

    "Kami masih menemukan masyarakat yang menyampaikan keberatan karena namanya dicantumkan sebagai pengurus partai politik tanpa sepengetahuan mereka pada Pemilu 2024," ujar pada Forum Konsultasi Publik yang difokuskan pada evaluasi standar pelayanan KPU Kota Yogyakarta.

    Selain usulan sanksi tegas, Bawaslu juga mendorong KPU mengoptimalkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) guna mendeteksi potensi data ganda keanggotaan dan mencegah pencatutan nama sejak awal.

    Bawaslu, lanjut Siti Nurhayati, turut menilai pentingnya pengaturan ulang akses akun SIPOL agar dapat dikelola sesuai tingkat kepengurusan partai politik di daerah dan tidak hanya didominasi pengurus pusat.

    Menurutnya SIPOL dirancang untuk mendeteksi potensi data ganda kepengurusan maupun keanggotaan partai politik dengan memberikan penanda atau peringatan saat proses input dan verifikasi administrasi.

    "Sistem SIPOL dioptimalkan untuk mencegah seseorang yang telah terdaftar sebagai pengurus pada satu partai politik didaftarkan kembali sebagai pengurus pada partai politik lain," katanya.

    Ia berharap masukan tersebut dapat memperkuat sistem dan regulasi, sehingga praktik pencatutan nama sebagai pengurus partai politik tanpa persetujuan dapat dicegah sejak awal.

    "Sebagai upaya pencegahan, bukan hanya diselesaikan setelah ditemukan," katanya.

    Siti menambahkan Bawaslu Kota Yogyakarta akan terus memberikan masukan konstruktif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan guna mewujudkan pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, responsif, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat.

    Menanggapi masukan tersebut, Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan siap menindaklanjuti seluruh saran dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan.

    "Kami akan tindak lanjuti agar kualitas pelayanan dapat meningkat melalui masukan, kritik, dan saran dari berbagai pemangku kepentingan," ujarnya.

    Pewarta : Agung Dwi Prakoso
    Editor: Nur Istibsaroh
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    2026-07-28 13:37:12 +0000 UTC