Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menerbitkan surat edaran (SE) tentang antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah setempat.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara Shalahuddin Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 ditetapkan 4 September 2026 itu diterima di Muara Teweh, Sabtu.

Bupati Shalahuddin dalam SE tersebut menyikapi kondisi kualitas udara yang menurun dan masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap yang disebabkan karhutla. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kesehatan masyarakat maupun aparatur.

"Kepada kepala perangkat daerah diminta melakukan langkah-langkah antisipatif dengan mengatur dan menyesuaikan pelaksanaan tugas serta fungsi perangkat daerah," katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan pegawai ASN tetap melaksanakan tugas pelayanan publik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diarahkan dilaksanakan secara belajar dari rumah dengan menyesuaikan situasi masing-masing satuan pendidikan.

Bupati Shalahuddin juga menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak, seperti apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara serta kegiatan kedinasan lainnya, termasuk penghentian sementara kegiatan Car Free Day (CFD).

Bagi ASN yang karena tugas harus bekerja di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker, sedangkan ASN yang memiliki riwayat penyakit asma, ISPA, ibu hamil maupun kelompok rentan dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.

Kebijakan tersebut berlaku sampai kondisi kualitas udara kembali normal atau berada dalam kategori sehat.

Pewarta: Kasriadi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.