Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat menjadi 89 orang dari sebelumnya 72 orang.
Ia mengatakan jumlah tersangka meningkat seiring dengan intensifnya penelusuran oleh jajaran kepolisian, utamanya oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, pada tempat kejadian perkara (TKP) karhutla.
"Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya, meningkat dari kemarin. Jadi, kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 (orang)," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.
Irhamni mengatakan puluhan orang tersebut sementara merupakan tersangka perorangan. Meski demikian, penyidik terus menelusuri sejumlah alat bukti untuk mengetahui ada atau tidaknya transaksi maupun perintah dari pihak korporasi.
"Jangan khawatir. Kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," katanya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa Polri tidak hanya menangani karhutla dengan penindakan, tetapi juga dengan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi.
Ia menambahkan terdapat ratusan personel dari Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri yang telah dikirimkan untuk memberikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.
"Agar masyarakat memahami bagaimana bahayanya kalau mereka melakukan pembakaran lahan dan kawasan hutan di saat-saat kemarau panjang seperti El Nino seperti ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani sembilan kepolisian daerah.
Modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.
Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.