...Dengan pengendalian sejak awal kita dapat mengetahui dan memetakan risiko sebelum komoditas masuk ke Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menerapkan tindakan karantina ikan di negara asal atau pre-border untuk mengendalikan risiko sebelum komoditas masuk Indonesia, sekaligus meningkatkan efisiensi penanganan impor ikan dan produk perikanan.

Direktur Manajemen Risiko Karantina Ikan Barantin Sugeng Sudiarto mengatakan pendekatan tersebut mengubah pola pengawasan dari pemeriksaan yang berpusat di pintu masuk menjadi pengendalian risiko sejak komoditas masih berada di negara asal.

“Kita tidak lagi hanya menunggu komoditas tiba di pintu masuk untuk kemudian diperiksa. Risiko harus kita kelola sejak dari negara asal,” kata Sugeng dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Penerapan tersebut menjadi bagian dari inovasi Safe Fish, Secure Food (SAFE FISH) yang dikembangkan Barantin untuk memperkuat biosekuriti sekaligus membuat proses penanganan impor ikan dan produk perikanan lebih efisien.

Dalam pelaksanaannya, Barantin melakukan registrasi dan verifikasi terhadap otoritas kompeten, perusahaan atau unit usaha, serta laboratorium di negara asal sehingga aspek kesehatan dan keamanan mutu komoditas dapat diperiksa sebelum pengiriman ke Indonesia.

Baca juga: Barantin-Selandia Baru perkuat kerja sama biosekuriti dan akses pasar

“Dengan pengendalian sejak awal, kita dapat mengetahui dan memetakan risiko sebelum komoditas masuk ke Indonesia. Saat tiba di pintu masuk, tindakan karantina dapat dilakukan sesuai profil risikonya,” ujarnya.

Profil risiko tersebut antara lain mempertimbangkan jenis komoditas, negara atau zona asal, unit usaha, jenis penyakit, serta riwayat kepatuhan. Dengan demikian, tindakan pemeriksaan dapat disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing komoditas.

Sugeng mengatakan pendekatan itu diperlukan mengingat tingginya lalu lintas ikan dan produk perikanan dari luar negeri. Sepanjang 2025, Barantin mencatat sebanyak 9.385 kegiatan impor ikan dan produk ikan.

Menurut dia, pengendalian yang seluruhnya baru dilakukan setelah komoditas tiba di Indonesia dapat menimbulkan penumpukan pemeriksaan serta inefisiensi waktu dan biaya logistik.

Selain itu, pemeriksaan di pintu masuk menghadapi keterbatasan sarana dan teknologi, terutama dalam mendeteksi hama dan penyakit ikan yang tidak dapat dikenali hanya melalui pemeriksaan fisik.

Baca juga: Barantin kerja sama dengan Uruguay perluas ekspor ke Amerika Latin

Sugeng menegaskan penerapan pre-border tidak berarti mengurangi pengawasan karantina, tetapi memindahkan sebagian pengendalian risiko ke tahap lebih awal dengan pendekatan berbasis data.

Pre-border bukan berarti pengawasan dikurangi. Pengawasan justru diperkuat dengan mengendalikan risiko sedini mungkin, berbasis data dan profil risiko,” ungkapnya.

Barantin mencatat perdagangan internasional ikan dan produk perikanan membawa sejumlah risiko, mulai dari masuknya hama dan penyakit ikan karantina, ketidaksesuaian mutu pangan, produk rekayasa genetik di luar peruntukan, hingga jenis ikan invasif.

Penerapan tindakan karantina di negara asal memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pasal 56 ayat 1 mengatur tindakan karantina di luar tempat pemasukan dapat dilakukan di negara asal dan/atau negara transit.

Barantin akan menerapkan sistem tersebut secara bertahap, dimulai dari negara dan unit usaha yang menjadi proyek percontohan, kemudian diperluas berdasarkan profil risiko komoditas, negara asal, dan jalur perdagangan.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nilai ekspor produk kelautan dan perikanan Indonesia pada 2025 mencapai 6,27 miliar dolar AS atau sekitar Rp107 triliun, sedangkan nilai impornya mencapai 0,67 miliar dolar AS atau sekitar Rp11,4 triliun, meningkat 5,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan komoditas perikanan yang masuk aman, risiko dapat dikendalikan, tetapi proses perdagangan juga tetap berjalan secara efisien,” ucap Sugeng.

Baca juga: Barantin usulkan instalasi karantina besar perkuat Palu simpul dagang

Baca juga: Barantin evaluasi unit usaha sarang walet agar kembali ekspor ke China

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.