asiawebawards.com
  • 2026-07-31 06:48:06 +0000 UTC

    Jul 31, 2026

    Barantin gagalkan peredaran 75.992 benih sawit ilegal di Lampung

    Barantin gagalkan peredaran 75.992 benih sawit ilegal di Lampung

    Jumat, 31 Juli 2026 13:48 WIB

    Image Print

    Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding (tengah) memberikan keterangan kepada pers mengenai pengungkapan peredaran 75.992 butir benih kelapa sawit ilegal di Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026). (ANTARA/HO-Barantin)

    Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung menggagalkan peredaran 75.992 butir benih kelapa sawit ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani hingga Rp42 miliar per tahun.

    Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap petani dan industri sawit nasional dari peredaran benih palsu serta risiko penyebaran hama dan penyakit tanaman.

    “Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas,” kata Karding dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.

    Saat menyampaikan perkembangan kasus di Bandar Lampung, ia menegaskan Barantin akan menempuh proses hukum sesuai peraturan apabila ditemukan unsur pidana dalam peredaran benih sawit tersebut.

    Karding mengatakan sebanyak 75.992 benih itu dapat digunakan untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan apabila seluruhnya ditanam.

    Penggunaan benih palsu berisiko merugikan petani karena ketidaksesuaian mutu baru dapat diketahui setelah tanaman dirawat selama tiga hingga empat tahun dan memasuki masa produksi.

    Tanaman yang berasal dari benih tidak bermutu berpotensi menghasilkan produktivitas rendah, bahkan tidak berbuah.

    “Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun,” ujar Karding.

    Pengungkapan kasus berlangsung pada 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam periode tersebut, petugas Karantina Lampung menahan 170 paket berisi 75.992 benih kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.

    Pada pemeriksaan awal, Barantin menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan dan sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Seluruh paket juga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lainnya.

    Berdasarkan hasil penelusuran Barantin, benih tersebut dipasarkan melalui beberapa lokapasar dan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

    Benih itu dijual sekitar Rp1.300 per butir atau jauh di bawah harga benih resmi PPKS yang disebut berkisar Rp8.300 per butir.

    Karantina Lampung menemukan pengirim diduga menggunakan identitas palsu, menyamarkan isi paket sebagai barang lain, berpindah-pindah lokasi pengiriman, serta mengantarkan paket langsung ke loket ekspedisi untuk menghindari pelacakan.

    Verifikasi bersama PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Provinsi Lampung memastikan benih yang diamankan dan dokumen penyertanya tidak asli.

    Karding menyebut benih yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan, menurunkan produktivitas, serta menyebabkan kegagalan panen.

    Karantina Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam peredaran benih tersebut.

    Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan keterkaitan antarakun penjual di sejumlah lokapasar yang diduga mengarah kepada satu jaringan terpusat.

    Karding menjelaskan bahwa tim gabungan telah mengantongi perkiraan lokasi pihak yang diduga terlibat dan masih melakukan verifikasi lapangan.

    Sejak 10 April 2026, petugas tidak lagi menemukan pengiriman benih sawit ilegal, sementara penyelidikan terhadap jaringan tersebut masih berlanjut.

    Barantin akan memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa untuk menjaga kesehatan tanaman, melindungi petani, serta mencegah peredaran benih ilegal di dalam negeri.

    Pewarta : Aria Ananda
    Editor: Andriy Karantiti
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    2026-07-31 06:48:06 +0000 UTC