Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Febrian Alphariyanto Ruddyard menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Administrasi Negara (RUU Adminduk) memiliki peran krusial karena kualitas pembangunan nasional sangat bergantung pada akurasi dan kemutakhiran data kependudukan.

"Kualitas pembangunan ini akan sangat bergantung pada kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan," kata Febrian dalam acara Paraf Koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan data kependudukan yang berkualitas akan menentukan ketepatan kebijakan, efektivitas anggaran, dan pemerataan manfaat pembangunan. Terkait hal itu, Febrian mengapresiasi Kemendagri serta seluruh kementerian dan lembaga yang telah berkolaborasi dalam penyusunan DIM RUU Adminduk.

Menurut dia, administrasi kependudukan bukan sekedar pencatatan dokumen kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk. Lebih dari itu, adminduk adalah cara negara mengenal rakyat dan memastikan pemenuhan hak-hak dasarnya.

Ia menyoroti dokumen kependudukan secara langsung menentukan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial. Oleh sebab itu, penguatan adminduk merupakan langkah nyata dalam menghadirkan negara di tengah kehidupan masyarakat.

Febrian menyatakan Bappenas menyambut baik sejumlah penguatan dalam RUU Adminduk, khususnya pendekatan pelayanan yang proaktif, perluasan perlindungan bagi kelompok rentan, serta pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ia menekankan pemerintah tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang melapor, tetapi harus aktif menjangkau warga yang mengalami hambatan pelayanan. Selain itu, ia mengingatkan agar transformasi digital mempermudah masyarakat tanpa menimbulkan kesulitan baru.

"Teknologi harus membuat pelayanan lebih cepat, aman, dan terjangkau, tanpa sama sekali meninggalkan masyarakat yang belum memiliki akses digital," ujarnya.

Dalam perspektif perencanaan, kata dia, Bappenas menekankan pentingnya keselarasan RUU Adminduk dengan kerangka tata kelola Satu Data Indonesia (SDI).

Ia menyebut administrasi kependudukan berperan menyediakan data penduduk yang akurat, dan mutakhir, sementara SDI memastikan data tersebut dapat dimanfaatkan secara konsisten dan bertanggungjawab lintas sektor.

Febrian juga menggarisbawahi pentingnya interoperabilitas atau kemampuan antarsistem pemerintah untuk saling berkomunikasi dan bertukar data secara aman. Namun, ia menyertakan catatan bahwa interoperabilitas tidak berarti sentralisasi data.

Dalam pembahasan DIM ini, Febrian juga menyampaikan Bappenas telah memberikan berbagai masukan konstruktif terkait konsistensi hak akses, interoperabilitas, dan keselarasan dengan SDI agar menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, sederhana dalam pelaksanaan, serta nyata manfaatnya bagi masyarakat.

"Saya berharap pembahasan RUU ini terus berjalan dalam semangat kolaborasi dengan satu tujuan bersama, yaitu menghadirkan pelayanan adminduk yang semakin baik," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri bersama enam kementerian terkait (Kemenkum, Kemnkomdigi, Kemen PPN/Bappenas, Kemenlu, Kemenimipas, dan Kementerian Sesneg) melakukan Paraf Koordinasi DIM RUU Adminduk di Kantor Kemendagri.

Setelah paraf tersebut, pemerintah menargetkan dokumen DIM RUU Adminduk yang berjumlah 1.027 itu diserahkan ke DPR RI pada 8 November 2026 untuk dilakukan pembahasan lanjutan.
RUU Adminduk ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026