Jambi (ANTARA) - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jambi terus berupaya memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) guna memulihkan kembali layanan mobile banking.
Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa izin pembukaan kembali operasional fitur transaksi digital tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia selaku regulator perbankan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktur Utama. BI sudah menetapkan petunjuk teknis yang harus ditindaklanjuti oleh Bank Jambi," kata dia di Jambi, Kamis.
Sudirman menjelaskan, saat ini pemulihan layanan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Bank Jambi memprioritaskan skema transaksi on-us, yakni dana dari bank luar atau rekening lain dapat masuk ke rekening Bank Jambi.
Namun, untuk pilihan transfer keluar dari Bank Jambi ke bank lain saat ini masih belum dapat diakses.
Terkait lamanya proses pemulihan, ia menyampaikan bahwa hal itu bukan disebabkan oleh hambatan teknis semata, melainkan karena kehati-hatian dalam memperkuat sistem keamanan perbankan.
Karena pihak regulator dalam hal ini OJK dan BI ingin memastikan seluruh celah keamanan telah teratasi dengan baik sebelum layanan dibuka penuh.
Bank Jambi menargetkan seluruh proses pemenuhan petunjuk teknis tersebut dapat diselesaikan pada tahun, supaya kenyamanan nasabah dapat kembali pulih.
Sebelumnya, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening milik 6.609 nasabah Bank Jambi pada Februari 2026 dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
"Dari pihak kami (Bank Jambi) juga terus melakukan pembenahan sesuai limit waktu yang diberikan BI, secara bertahap dari September, Oktober, November, hingga Desember," ungkapnya.
Baca juga: Bank Jambi bersama BI dan OJK kebut normalisasi sistem
Baca juga: Bank Jambi pastikan ganti rugi nasabah terdampak gangguan layanan
Baca juga: Polda Jambi ungkap pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi
Pewarta: Agus Suprayitno
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.