Bank Indonesia: Biaya jasa QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen
Kamis, 27 Agustus 2026 17:04 WIB
Pelaku UMKM binaan Bank Indonesia melayani pembeli pada lapak dagangannya yang menyediakan metode pembayaran menggunakan Quick Response Indonesia Standart (QRIS) di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/3/2022). (ANTARA/Mohamad Hamzah)
Palu (ANTARA) - Bank Indonesia menegaskan biaya jasa atau Merchant Discount Rate (MDR) transaksi menggunakan sistem digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh pelaku usaha atau merchant tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
"MRD Qris merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada pelaku usaha oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan Qris," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah Glenn Nathaniel Pandelaki di Palu, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya jasa transaksi dan sepenuhnya diberikan kepada industri.
Besaran biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia berlaku sesuai dengan kategori kegiatan usaha dijalankan dan nilai transaksi.
"Pelaku usaha tidak diperkenankan membebankan kembali MDR kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan, biaya administrasi, maupun istilah lainnya hanya karena konsumen memilih melakukan pembayaran menggunakan QRIS," ujar dia.
Ia mengatakan ketentuan tersebut memiliki landasan regulasi yang jelas antara lain mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran.
Kemudian pengaturan industri sistem pembayaran saat ini diperkuat melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan PADG Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang berlaku sejak 31 Maret 2026.
Ia mengatakan besaran MDR yang berlaku sampai saat ini khusus pelaku usaha kategori usaha mikro transaksi sampai dengan Rp500 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR 0,3 persen.
"Pelaku usaha reguler kategori usaha kecil, menengah, dan besar, MDR saat ini sebesar 0,7 persen," ujar Glenn.
Lebih lanjut ia menjelaskan Bank Indonesia telah mengumumkan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
MDR 0 persen tetap dilanjutkan bagi kegiatan usaha mikro untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu, selain itu kebijakan MDR 0 persen juga diperluas kepada merchant reguler kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu, dari sebelumnya dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
"Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, khususnya untuk transaksi ritel bernilai kecil, sekaligus mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi Masyarakat," katanya.
Ia menambahkan apabila ditemukan merchant mengenakan biaya tambahan khusus karena konsumen membayar menggunakan QRIS, Bank Indonesia mengedepankan edukasi dan pembinaan terlebih dahulu.
"PJP sebagai pihak yang bekerja sama dengan merchant juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap merchant yang berada dalam ekosistemnya," ujar Glenn.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026