Situbondo (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyebut terduga pelaku pembakaran kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, mengaku berulang kali melakukan pembakaran di sejumlah lokasi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun di Situbondo, Senin, mengatakan petugas mengamankan pria berinisial MF saat patroli pada Kamis (3/9) sekitar pukul 04.15 WIB.
"Dalam pemeriksaan, MF menerangkan bahwa korek api gas tersebut digunakan untuk melakukan pembakaran di kawasan TN Baluran, dan yang bersangkutan mengakui melakukan pembakaran di sejumlah lokasi," katanya.
Saat diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api gas yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran di kawasan konservasi tersebut.
Aswin mengatakan MF mengaku melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi.
Lokasi yang disebut antara lain sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2. Berdasarkan pemeriksaan awal, pembakaran tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.
Atas perbuatannya, MF terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
Ancaman pidana tersebut sesuai Pasal 40B ayat (1) huruf c juncto Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Seluruh keterangan dan fakta di lapangan akan diuji dengan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidananya sesuai ketentuan hukum," ujar Aswin.
Data Balai Taman Nasional Baluran mencatat 70 kejadian kebakaran dengan luas mencapai 838,79 hektare di kawasan tersebut selama periode Mei hingga Juli 2026.
Kebakaran kembali terjadi pada 29 Agustus 2026 dengan luas sekitar 50 hektare. Penanganan dilakukan bersama petugas Balai Taman Nasional Baluran, TNI, dan Polri.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan melalui langkah pencegahan, patroli, deteksi dini, pengendalian kebakaran, dan penegakan hukum.
Perlindungan kawasan konservasi juga dilakukan melalui kolaborasi pengelola kawasan, Manggala Agni, Polisi Kehutanan, TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, relawan, dan masyarakat.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.