Pasar saham Indonesia berpotensi kehilangan akses ke arus investasi institusional global jika MSCI menurunkan status Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Posisi pasar mandiri itu bahkan berada di bawah pasar perintis (frontier market).

Analis pasar modal dan komoditas Wahyu Laksono mengatakan, perubahan status tersebut dapat membuat saham Indonesia dikeluarkan dari peta investasi institusional global. “Akibatnya, pasar tersebut akan disamakan posisinya dengan yurisdiksi yang terisolasi dari arus modal internasional, di mana para manajer investasi global wajib menghentikan investasi dan mencabut seluruh portofolionya,” kata Wahyu kepada Katadata, Jumat (16/10).

Menurut Wahyu, penurunan status pasar RI menjadi standalone market oleh MSCI berpotensi lebih berat bagi Indonesia dibandingkan jika hanya turun ke kategori frontier market. Sebab, saham Indonesia berisiko dikeluarkan dari indeks acuan global sehingga tidak lagi dapat direplikasi oleh produk investasi, seperti reksa dana dan dana indeks yang mengikuti indeks MSCI.

“Indonesia akan seperti Korea Utara, Iran, Venezuela, dan Rusia,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, salah satu dampak utama perubahan status tersebut adalah potensi aksi jual besar-besaran oleh manajer investasi global yang mengikuti MSCI Emerging Markets Index. Mereka dapat diwajibkan melepas saham Indonesia dari portofolionya sesuai dengan mandat investasi masing-masing.

Keluarnya dana institusional asing juga berisiko menekan likuiditas pasar saham domestik. Volume transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menyusut, sementara tekanan jual dapat memperburuk kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah.

Menurut Wahyu, usulan MSCI untuk langsung mengubah status Indonesia menjadi standalone market, tanpa melalui kategori frontier market, mencerminkan seriusnya persoalan struktural dan tata kelola pasar modal yang menjadi perhatian investor global.

Sejumlah persoalan yang disorot meliputi dugaan perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), ketidakjelasan struktur kepemilikan akhir saham (beneficial ownership), serta konsentrasi kepemilikan pada saham tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap transparansi dan kewajaran perdagangan di pasar saham Indonesia.

Selain itu, keandalan data saham beredar di publik (free float) menjadi perhatian penting. Data tersebut diperlukan untuk memastikan indeks saham dapat direplikasi secara akurat oleh manajer investasi global. Jika data kepemilikan dan free float tidak transparan atau tidak akurat, produk investasi yang mengacu pada indeks Indonesia berisiko menghadapi kendala dalam pengelolaan portofolio.

Wahyu menjelaskan, kategori frontier market umumnya mencakup negara dengan ukuran pasar atau likuiditas yang relatif kecil maupun akses investasi yang terbatas. Sementara itu, status standalone market dapat diterapkan ketika suatu pasar dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke dalam kelompok indeks pasar berkembang maupun pasar perintis.

Karena itu, menurut dia, usulan MSCI menjadi peringatan bagi regulator dan otoritas pasar modal Indonesia bahwa reformasi tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan aturan. Implementasi yang nyata untuk memperkuat transparansi, integritas perdagangan, dan perlindungan investor juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar global.