REPUBLIKA.CO.ID, WINA — Pemerintah Austria mulai memberlakukan larangan penggunaan jilbab di sekolah bagi siswi Muslimah berusia di bawah 14 tahun. Kebijakan tersebut menuai penolakan dari organisasi Muslim dan kelompok politik, serta berpotensi menghadapi gugatan hukum.

Larangan itu mulai diterapkan seiring dimulainya tahun ajaran baru di sejumlah wilayah Austria, termasuk Wina, Austria Hilir, dan Burgenland, Senin (7/9/2026). Sekolah-sekolah di wilayah Austria lainnya dijadwalkan kembali dibuka pada pekan berikutnya.

Aturan tersebut berlaku di sekolah negeri maupun swasta dan menyasar penutup kepala yang dikenakan Muslimah, termasuk hijab. Pemerintah Austria berdalih kebijakan tersebut ditujukan untuk "melindungi" anak perempuan serta mendorong kesetaraan gender. Undang-undang itu diusulkan koalisi pemerintahan yang terdiri atas Partai Rakyat Austria (ÖVP), Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan partai liberal NEOS.

Parlemen Austria mengesahkan aturan tersebut pada Desember lalu dengan dukungan Partai Kebebasan Austria (FPÖ) yang berhaluan sayap kanan. Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan keras dari komunitas Muslim. Organisasi Muslim terbesar di Austria, Islamic Religious Community in Austria (IGGÖ), menilai larangan itu membatasi kebebasan beragama secara tidak beralasan dan secara khusus berdampak terhadap siswi Muslim.

IGGÖ menilai kebijakan tersebut justru berpotensi mengucilkan anak-anak yang diklaim hendak dilindungi pemerintah.

Organisasi tersebut juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada para siswi dan keluarga yang ingin menempuh jalur hukum jika hak-hak dasar mereka dinilai dilanggar. Perkara tersebut bahkan berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi Austria.

Ini bukan kali pertama Austria menghadapi persoalan hukum terkait larangan hijab di sekolah. Pada 2020, Mahkamah Konstitusi Austria membatalkan aturan sebelumnya yang melarang penggunaan hijab bagi anak-anak berusia di bawah 10 tahun.