Audit HAM Sektor Nikel: Harita Nickel Teratas, BUMN Antam Mengekor
Perkembangan industri nikel di Maluku Utara bertumbuh secara eksponensial dibandingkan konsolidasi tata kelola sosial, lingkungan, dan aspek hak asasi manusia (HAM). Berbagai perusahaan telah membangun kebijakan, struktur Environmental, Social, and Governance (ESG), sistem keselamatan, pengelolaan lingkungan, mekanisme pengaduan, program masyarakat, maupun inisiatif verifikasi independen.
Namun, efektivitas berbagai sistem tersebut masih menghadapi kesenjangan pada aspek implementasi, transparansi, pelacakan dampak dan risiko, akuntabilitas lintas entitas, dan pemulihan terhadap pihak terdampak (affected communities).
Kondisi tersebut terungkap dalam laporan riset dan audit HAM bertajuk “Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab (Responsible Mining)” yang dirilis oleh Setara Institute for Democracy and Peace bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI).
Dari lima entitas raksasa yang diaudit, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP/Harita Nickel) mencatatkan performa tata kelola HAM dan pertambangan bertanggung jawab tertinggi. Sementara BUMN pertambangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) berada di posisi kedua dan masih tertahan di level Improving.
Harita Nickel Unggul di Level 'Established'
Berdasarkan hasil pembobotan indikator normatif hingga pemantauan kondisi aktual berbasis citra satelit dan observasi lapangan, Harita Nickel berhasil meraih Skor Komposit 63,60. Angka ini mengantarkan emiten berkode TBP tersebut menduduki tingkat kematangan Established—predikat tertinggi di antara seluruh objek audit.
Setara Institute mencatat Harita Nickel memiliki fondasi korporat yang relatif solid, mulai dari instrumen kebijakan HAM, responsible sourcing, hingga sistem K3 dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di tingkat teknis operasional, perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi ini dinilai unggul berkat komitmen pengelolaan fasilitas Dry Stack Tailing Facility (DSTF), reklamasi, pemantauan emisi Continuous Emission Monitoring System (CEMS), hingga keberanian mereka membuka diri pada penilaian independen standar internasional Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).
Meski meraih skor tertinggi, audit Setara Institute memberi catatan khusus bahwa status Established tak lantas membuat Harita bebas dari risiko. Perusahaan ini diingatkan untuk memperkuat pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) secara berkala, jaminan kebebasan berserikat, transparansi pengadaan tanah/relokasi Kawasi, hingga verifikasi efektivitas pemulihan masyarakat terdampak.
BUMN Antam Kategori 'Improving'
Sementara itu, raksasa BUMN pertambangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menduduki peringkat kedua dengan Skor Komposit 58,24 dan dikategorikan pada level Improving.
Sebagai entitas negara sekaligus perusahaan terbuka, Antam dinilai unggul pada tatanan kebijakan makro. Kebijakan etik korporasi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, platform PRISMA, hingga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di level induk diakui sangat mapan.
Namun, temuan audit menunjukkan adanya gap saat sistem korporat tersebut diturunkan ke level Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Maluku Utara—termasuk di site Moronopo, Tanjung Buli, Pulau Pakal, serta anak/entitas usahanya seperti PT Nusa Karya Arindo, PT Sumberdaya Arindo, dan PT Feni Haltim.
Tantangan utama Antam terletak pada keterbatasan integrasi data risiko tingkat lokasi (site-specific), pengawasan terhadap pekerja kontraktor, serta minimnya bukti empiris atas efektivitas pemulihan masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.
Peta Skor Audit HAM Nikel Maluku Utara
Sebagai pembanding, berikut rekapitulasi skor komposit kelima perusahaan yang diaudit SETARA Institute dan SIGI:
- PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel): 63,60 (Established)
- PT Aneka Tambang Tbk (Antam): 58,24 (Improving)
- PT Weda Bay Nickel (WBN): 41,76 (Improving)
- PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP): 41,12 (Improving)
- PT Wanatiara Persada: 40,72 (Basic)
Pemulihan Hak Masih Jadi 'Mata Rantai Terlemah'
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menegaskan, audit ini mendapati bahwa aspek pemulihan (remedy) terhadap pihak terdampak masih menjadi titik lemah utama bagi industri nikel secara keseluruhan.
"Keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi, jumlah smelter, atau angka pertumbuhan ekonomi. Daya saing nikel Indonesia di pasar global sangat ditentukan oleh keberlanjutan, keselamatan pekerja, perlindungan masyarakat adat, serta akuntabilitas lingkungan," ujar Halili dikutip dari laporan Setara Institute, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Setara Institute mendorong agenda perbaikan bertahap dalam kurun 0 hingga 36 bulan ke depan bagi seluruh pelaku industri nikel di Halmahera, agar mampu merealisasikan prinsip Responsible Mining demi menjaga legitimasi rantai pasok transisi energi global.
Adapun audit Setara Institute ini menggunakan pendekatan HRDDA mengintegrasikan Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark untuk menilai komitmen HAM, struktur dan tata kelola, Human Right Due Diligence (HRDD), serta mekanisme pengaduan dan pemulihan, serta Responsible Mining Assessment (RMA) untuk menilai lima dimensi pertambangan yang bertanggung jawab, meliputi Business Conduct, Community Wellbeing, Working Conditions, Environmental Responsibility, dan Mine-site Indicators.
Proses penelitian berlangsung selama enam bulan pada Februari - Juli 2026. Pengumpulan dan analisis data dilakukan melalui asesmen dokumen, wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, observasi lapangan, informasi regulator, dokumen perusahaan, laporan independen, serta informasi publik.
Qualitative Fact Checking melalui pemantauan media dan laporan dilakukan untuk periode Januari 2023 - Juli 2026, sementara analisis spasial dan citra satelit digunakan untuk melihat dinamika lingkungan pada periode 2016 - 2026.