Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Evan Fathurokhman Adiwidjaja menyampaikan bahwa ketentuan mengenai pelindungan kuota akses internet tidak mewajibkan operator seluler menerapkan mekanisme rollover pada semua paket layanan akses internet yang ditawarkan.

Penerapan mekanisme rollover memungkinkan penambahan sisa kuota internet dari periode langganan sebelumnya ke paket akses internet baru pelanggan.

"Semua paket itu, apapun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu.

Evan menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan kewajiban operator seluler untuk memberikan pelindungan substantif pada sisa kuota akses internet pelanggannya.

Menurut putusan MK, penyedia jaringan dan atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota akses internet yang telah dibeli oleh pengguna jasa tetap aktif dan dapat digunakan.

Penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi juga harus menyediakan kanal untuk memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan kuota, termasuk sisa kuota akses internet yang telah dibeli.

Namun, tidak ada pembatasan mengenai jenis mekanisme pelindungan sisa kuota akses internet yang dapat diterapkan oleh operator seluler.

Baca juga: Kemkomdigi evaluasi langkah tiga opsel lindungi sisa kuota internet

Evan menyampaikan bahwa operator seluler tidak boleh menarik biaya tambahan dari pelanggan berkenaan dengan penyediaan layanan perlindungan sisa kuota akses internet.

"Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apapun, dengan alasan maupun persyaratan apapun," katanya.

"Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," ia menambahkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada akhir Agustus 2026 telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler mengenai kepatuhan terhadap putusan MK perihal pelindungan kuota akses internet.

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada para operator seluler untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pelindungan kuota akses internet.

Menurut hasil evaluasi kementerian per 28 September 2026, tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia telah menawarkan opsi paket layanan akses internet rollover.

XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), maupun Telkomsel masih menyediakan opsi paket layanan akses internet non-rollover, yang kini disertai notifikasi mengenai masa berlaku layanan.​​​​​​​

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai penyampaian notifikasi saja tidak cukup untuk melindungi kuota akses internet yang menjadi hak konsumen.

Oleh karena itu, kementerian meminta ketiga operator seluler segera menghadirkan solusi yang lebih substantif agar konsumen bisa memanfaatkan kuota akses internet sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan.

Baca juga: Kemkomdigi tegaskan notifikasi bukan solusi untuk lindungi sisa kuota

Baca juga: Kemkomdigi buka ruang pengaduan soal pelindungan kuota internet

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.