REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin standar keselamatan bagi seluruh pihak.

Dudy menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan peraturan tersebut melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009. Ia menegaskan, perkembangan layanan yang masif digunakan masyarakat ini tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa regulasi yang memadai.

"Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan," ujar Dudy di Jakarta, Minggu.

Bab Khusus Angkutan Sewa Khusus

Menhub menjelaskan, pemerintah telah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dalam revisi UU LLAJ. Bab baru ini akan memuat materi muatan yang secara spesifik mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.

Cakupan aturan tersebut meliputi layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. Dengan adanya bab khusus ini, layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat diharapkan dapat diselenggarakan dengan lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik.

"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Menhub.

Standar Keselamatan dan Pengawasan

Salah satu fokus utama Kemenhub dalam aturan ini adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Dudy menegaskan bahwa jika sudah menyangkut keselamatan, harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi.

Dalam implementasinya, Kemenhub akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator untuk memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan. Pengawasan akan dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi, disertai penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

"Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi," tuturnya.

Kemenhub juga berkomitmen memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang diterapkan tidak hanya bertujuan melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi. Transaksi perjalanan melalui aplikasi perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai agar perjalanan dapat ditelusuri, sehingga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Target Penyelesaian Revisi UU

Pemerintah menargetkan revisi UU LLAJ ini dapat segera dirampungkan. Mengingat regulasi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Menhub berharap pembahasan bisa selesai pada tahun ini juga.

"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada 2027," kata Dudy.

Melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, Kemenhub berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara