Jakarta, CNBC Indonesia - Telkomsel akhirnya buka suara merespons kebijakan larangan kuota hangus. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang aturan tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 23 Juli 2026.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya memastikan diri patuh dan tunduk pada putusan MK, sekaligus berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berorientasi pada penguatan perlindungan konsumen.
"Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan," jelas Fahmi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Fahmi mengungkapkan, saat ini Telkomsel tengah mengkaji secara mendalam penyesuaian produk dan lini layanan agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam SE Menkomdigi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa aspek perlindungan pelanggan serta transparansi informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi prioritas utama perusahaan. Terkait aspek teknis di lapangan, Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.
"Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait," tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan opsi ragam paket layanan bagi masyarakat, baik yang mencakup akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun skema layanan alternatif lainnya.
Regulasi ini turut memuat berbagai mekanisme perlindungan sisa kuota yang belum terpakai oleh pelanggan, yang dapat diwujudkan melalui sistem akumulasi, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan, hingga pengembalian dana (refund). Sisa kuota secara tegas ditetapkan sebagai hak milik pengguna yang bebas dari pungutan biaya tambahan.
"Memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut," bunyi salah satu poin krusial dalam SE tersebut.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]