asiawebawards.com
  • 2026-08-06 06:50:23 +0000 UTC

    Aug 06, 2026

    Aturan Kibarkan Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang, Jangan Asal!

    Jakarta, CNBC Indonesia - Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada 17 Agustus 2026, masyarakat di berbagai daerah mulai bersolek dengan mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Tradisi tahunan setiap memasuki bulan Agustus ini menjadi wujud rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

    Namun, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan dalam mengibarkan Sang Saka Merah Putih. Tata cara dan ketentuan pengibaran bendera telah diatur secara resmi dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada Pasal 7.

    Berikut adalah poin-poin penting aturan pengibaran bendera merah putih yang wajib dipahami warga negara:

    - Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam

    - Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari

    - Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

    - Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu

    - Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

    Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

    Pada pasal 13 hingga 15 UU. No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dijelaskan tata cara penggunaan bendera merah putih. Berikut penjelasan lengkapnya:

    - Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

    - Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

    - Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

    - Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

    - Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Saat hendak diturunkan, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

    - Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

    - Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

    (hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]

    2026-08-06 06:50:23 +0000 UTC