REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar ekonomi Profesor Hamid Paddu menilai sinergi antara pemda dan kontraktor penting dalam menjaga aset negara di wilayah operasional Blok Rokan. Sinergi tersebut dapat membantu mempercepat penanganan berbagai kebutuhan di daerah yang berkaitan dengan kelancaran kegiatan hulu migas.

Hamid mengatakan, kegiatan operasional migas memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan di tingkat lokal, termasuk pertanahan dan ketenagakerjaan. Karena itu, koordinasi antarlembaga diperlukan agar kewenangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat berjalan secara efektif.

“Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan daerah tentu perlu koordinasi, karena persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya terkait di lokal. Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya. Jika demikian, memang baik karena akan cepat menyelesaikan masalah kedaerahan yang mengganggu jalannya operasi Blok Rokan,” kata Hamid pada Jumat (4/9/2026).

Menurut Hamid, koordinasi yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga dapat membantu menjaga kelancaran kegiatan usaha. Efisiensi juga perlu diperhatikan agar mekanisme yang dibangun tidak menambah beban biaya bagi kegiatan operasional.

“Karena akan menjadi pola untuk memberikan cost atau biaya yang tidak perlu,” ujar guru besar Universitas Hasanuddin tersebut.

Hamid mengatakan, optimalisasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau dapat menjadi salah satu wadah koordinasi lintas instansi. Satgas tersebut memiliki peran dalam menangani persoalan pertanahan dan melindungi Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas, termasuk memfasilitasi mediasi atas kasus perusakan, penyerobotan, atau penguasaan tanpa hak terhadap aset negara.

Hamid menambahkan, sinergi juga sejalan dengan prinsip desentralisasi. Meskipun Blok Rokan merupakan kegiatan strategis nasional, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di daerah tetap memiliki kewenangan yang perlu dijalankan sesuai tugas masing-masing.

“Jadi kalau koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi yang dilakukan profesional, benar-benar berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya,” ujar Hamid.

Optimalisasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau menjadi salah satu keputusan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada 6 Agustus 2026.

FGD tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai penanganan persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kegiatan operasional hulu migas, khususnya aset BMN.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas telah memengaruhi kegiatan operasi PHR. Aktivitas tersebut antara lain perambahan liar, klaim tanah ulayat tanpa dasar hukum yang memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan.