Jadi intinya...
- Ardhito Pramono menggugat Sony Music Indonesia atas dugaan wanprestasi royalti.
- Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak 13 Agustus 2026.
- Sidang perdana 27 Agustus 2026 akan mengupayakan mediasi.
Liputan6.com, Jakarta - Ardhito Pramono atau dengan nama lengkap Ardhito Rifqi Pramono resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia, yang dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya Ardhito.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, memastikan gugatan tersebut sudah resmi terdaftar di pengadilan. Ardhito berperan sebagai penggugat, sementara Sony Music Indonesia menjadi pihak tergugat.
"Bahwasanya benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," ujar Sunoto, Selasa (18/8/2026).
Gugatan Sudah Terdaftar Sejak 13 Agustus 2026
Perbesar
Sunoto menyebut gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak pertengahan Agustus 2026 dengan nomor register khusus. Sidang perdana pun sudah dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
"Di mana gugatan terdaftar pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.G/2026, yang diagendakan persidangan perdana pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026," katanya.
Ia menjelaskan, pokok perkara dalam gugatan ini menyangkut pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu milik Ardhito. Sony Music diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya sang musisi.
"Perlu saya sampaikan bahwa pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," jelas Sunoto.
Upaya Mediasi akan Diupayakan Majelis Hakim
Sunoto menambahkan, majelis hakim untuk perkara ini sudah ditunjuk. Pada sidang perdana nanti, majelis akan lebih dulu mengupayakan jalur mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Nah selanjutnya, majelis hakim telah ditunjuk dan persidangan perdana sebagaimana telah saya sampaikan. Nah, tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma," ucapnya.
Selain itu, proses hukum tersebut juga bisa dipantau secara elektronik melalui sistem informasi milik PN Jakarta Pusat.
"Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat," pungkas Sunoto.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Saksikan Sinetron Kisah Nyata, Sabtu 22 Agustus Pukul 14.00 WIB di Indosiar