“Kami ingin ada terobosan baru untuk proses ini agar dapat bergerak cepat karena dari sisi skema dan pendanaan sudah siap. Kami berterima kasih kepada Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN dan Kasatgas Anti-Mafia Tanah untuk tetap menegakkan keadilan karena selama demi membela kepentingan rakyat kami juga tidak akan mundur,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Menurut Maruarar, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan rumah susun (rusun) maupun rumah tapak.
Pemerintah ingin memastikan lahan yang digunakan memiliki status clear and clean sehingga pembangunan tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
“Skema pembangunan dan pendanaan sudah siap. Karena itu, yang diperlukan adalah langkah hukum dan tata kelola yang tepat agar persoalan lahannya dapat segera diselesaikan dan pembangunan untuk rakyat tidak tertunda,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian PKP memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Koordinasi dilakukan melalui pertemuan Maruarar dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono serta Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol Hendra Gunawan.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah lahan yang diusulkan untuk mendukung pembangunan hunian rakyat. Pemerintah tidak ingin lahan yang belum memiliki kepastian status langsung digunakan untuk pembangunan.
Ilyas mengatakan Kementerian ATR/BPN akan melakukan analisis secara komprehensif terhadap lahan yang diusulkan Kementerian PKP.
Analisis tersebut mencakup status, riwayat, serta aspek hukum pertanahan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan rumah rakyat tidak bermasalah secara hukum.
Salah satu persoalan lahan yang dibahas adalah tanah yang tercatat sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ilyas menjelaskan secara historis tanah tersebut berasal dari tanah negara bekas hak barat yang kemudian menjadi hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan.
Hak tersebut selanjutnya dilepaskan dan diserahkan kepada PT KAI hingga kemudian secara normatif tercatat sebagai hak pakai atas nama perusahaan tersebut.
“Secara normatif, hak atas tanah tersebut tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI. Kami akan melihat dan menganalisis seluruh aspek pertanahan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ilyas.
Artinya, pemerintah masih melakukan penelaahan terhadap aspek pertanahan sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena penggunaan tanah untuk pembangunan hunian rakyat tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah perlu memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa yang dapat menghambat pembangunan setelah proyek berjalan.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol, Hendra Gunawan mengatakan, terdapat dua proses hukum yang berjalan terkait persoalan lahan tersebut.
Pertama, terdapat gugatan masyarakat terhadap PT KAI. Kedua, terdapat proses hukum pidana yang dilaporkan PT KAI kepada Polda Metro Jaya.
“Untuk proses pidananya sudah masuk tahap satu, yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Perkara tersebut juga sudah dilakukan gelar khusus dalam wadah Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Hendra.
Dengan adanya proses hukum tersebut, penyelesaian persoalan lahan tidak hanya membutuhkan keputusan administratif, tetapi juga harus memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Penyelesaian status lahan diharapkan dapat memberikan kepastian sebelum tanah dimanfaatkan untuk pembangunan hunian.
Dorongan percepatan penyelesaian persoalan lahan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi Kementerian PKP, pembangunan tidak cukup hanya ditopang oleh ketersediaan pembiayaan.
Tanah yang menjadi lokasi pembangunan juga harus memiliki status hukum yang jelas agar proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, pemerintah kini menempatkan penyelesaian aspek pertanahan sebagai salah satu pekerjaan yang harus dipercepat.
Maruarar menegaskan pemerintah akan terus mendorong terobosan dalam penyelesaian persoalan tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin ada terobosan baru untuk proses ini agar dapat bergerak cepat,” kata Maruarar.
Pemerintah berharap penyelesaian persoalan hukum dan administrasi pertanahan dapat membuka jalan bagi pemanfaatan lahan yang aman secara hukum untuk pembangunan rumah rakyat.
Dengan begitu, skema pendanaan yang telah disiapkan dapat segera diterjemahkan menjadi pembangunan fisik hunian bagi MBR.