Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menganut prinsip flexicurity (flexibility dan security).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan dalam prinsip tersebut, pengusaha memiliki fleksibilitas dan pekerja mendapatkan pelindungan.
"Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain," kata Bob dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dia mencontohkan bahwa setiap sektor memiliki persoalan spesifik yang berbeda.
"Jika seluruh hal diatur Undang-Undang maka tidak akan jalan. Misalnya terkait jam kerja 8 jam, di sektor pariwisata para pekerja justru bekerja 24 jam di tanggal merah," ujarnya.
Di perkebunan kelapa sawit, kata dia, pekerja juga tidak mungkin istirahat sampai 4 jam karena berpotensi mengganggu operasional secara keseluruhan. Demikian pula dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang juga sulit diterapkan.
Menurut Bob, dengan bekerja 8 jam, para pekerja harus melakukan lembur untuk mencapai produksi optimal. Akibatnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan.
"Rasio kekurangannya (defect ratio)-nya kita berproduksi 50 persen sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita," ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan RUU mencakup aspek perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja serta kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep "kerja tetap" menjadi "tetap kerja".
Melalui pendekatan tersebut, perlindungan tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja.
Menurut Zainul, di era saat ini tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap.
DPR ingin memastikan bahwa selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Sementara, ketika kehilangan pekerjaan, negara memberikan bantalan agar dia bisa masuk kembali ke pasar kerja.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan rampung pada Oktober 2026.
Dasco di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (24/9) mengatakan masih terdapat perbedaan-perbedaan pendapat antara federasi-federasi buruh dengan Apindo.
Maka dari itu, menurut dia, DPR RI akan memediasi terlebih dahulu untuk mempertemukan kesepakatan buruh dan pengusaha untuk RUU tersebut.
Baca juga: RUU Ketenagakerjaan respons perubahan ekosistem kerja digital
Baca juga: DPR sebut RUU Ketenagakerjaan rampung pada Oktober
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.