Secara sederhana, konflik kepentingan adalah kondisi ketika pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam menggunakan wewenangnya, sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya. Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 Permen PANRB 17/2024.

Peraturan ini mulai berlaku pada 8 November 2024 dan menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

Dokumen resmi Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 di JDIH Kementerian PANRB

Apa yang Dimaksud dengan Konflik Kepentingan?

Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 mendefinisikan konflik kepentingan sebagai kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Definisi tersebut memiliki beberapa unsur penting.

Unsur

Makna

Pejabat pemerintahan

Pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan

Kepentingan pribadi

Kepentingan yang berkaitan dengan keuntungan diri sendiri atau pihak tertentu

Menguntungkan diri sendiri/orang lain

Adanya potensi manfaat yang ingin diperoleh

Penggunaan wewenang

Kepentingan tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan

Netralitas

Kemampuan mengambil keputusan tanpa keberpihakan

Kualitas keputusan/tindakan

Objektivitas dan profesionalitas keputusan pemerintah

Dari definisi tersebut terlihat bahwa konflik kepentingan bukan semata-mata persoalan siapa mendapat uang. Kepentingan dapat muncul dari hubungan keluarga, kepemilikan bisnis, pekerjaan lain, afiliasi, jabatan sebelumnya, hingga rencana pekerjaan setelah pensiun.

Dengan kata lain, titik persoalannya adalah benturan antara kepentingan pribadi dengan kewajiban menjalankan kewenangan untuk kepentingan publik.

Konflik kepentingan tidak otomatis berarti pelanggaran

Salah satu bagian paling penting dari Permen PANRB 17/2024 justru terletak pada penjelasan bahwa berada dalam situasi konflik kepentingan tidak serta-merta berarti pejabat telah melakukan pelanggaran.

Lampiran peraturan menjelaskan bahwa situasi tersebut dalam praktik tidak selalu dapat dihindari. Persoalan muncul ketika pejabat yang bersangkutan mengambil keputusan dan/atau tindakan berdasarkan kepentingan pribadinya.

Perbedaan ini penting.

Seorang pejabat bisa saja mempunyai saudara yang bekerja di sebuah perusahaan. Fakta hubungan keluarga tersebut belum otomatis membuktikan bahwa pejabat itu menyalahgunakan kewenangan.

Namun, jika pejabat tersebut memiliki kewenangan menilai perusahaan tempat saudaranya bekerja dan kemudian menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan perusahaan tersebut, risikonya menjadi jauh lebih serius.

Information gain: regulasi ini pada dasarnya tidak berusaha menciptakan birokrasi yang bebas dari seluruh hubungan pribadi. Hal tersebut hampir mustahil. Yang hendak dibangun adalah mekanisme agar hubungan pribadi yang berpotensi mengganggu objektivitas dapat diidentifikasi, dinyatakan, dan dikendalikan sebelum memengaruhi keputusan publik.

Baca Juga: Respons Permendag 19/2026, Shopee Hadirkan Program Akselerasi Genjot Daya Saing Produk Lokal

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Permendag 19/2026 Tidak Ciptakan Izin Baru bagi UMKM Digital

Apa Perbedaan Konflik Kepentingan Aktual dan Potensial?

Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 membagi konflik kepentingan menjadi dua jenis, yakni konflik kepentingan aktual dan konflik kepentingan potensial.

Aspek

Konflik Aktual

Konflik Potensial

Kondisi

Kepentingan pribadi sudah berhadapan dengan keputusan/tindakan yang sedang dilakukan

Kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan konflik di masa depan

Waktu

Terjadi dalam proses pengambilan keputusan/tindakan

Belum menjadi konflik aktual, tetapi risikonya sudah dapat diidentifikasi

Risiko

Langsung memengaruhi objektivitas

Menjadi risiko yang dapat berkembang menjadi konflik aktual

Contoh

Pejabat menilai perusahaan milik kerabat

Pejabat memiliki rencana bekerja di industri yang kebijakannya sedang ia tentukan

1. Konflik kepentingan aktual

Konflik aktual terjadi ketika kepentingan pribadi pejabat secara nyata berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.

Contoh yang diberikan dalam lampiran Permen PANRB 17/2024 adalah pejabat yang bertanggung jawab menilai pekerjaan perusahaan penyedia barang atau jasa, sementara kerabat atau keluarganya bekerja di perusahaan tersebut atau menjadi pemilik maupun pemilik manfaatnya.

Dalam kondisi demikian, pejabat tidak cukup hanya mengatakan bahwa dirinya tetap objektif.

Hubungan tersebut perlu dideklarasikan agar dapat ditentukan mekanisme pengendaliannya.

Pasal 5 mengatur bahwa ketika terjadi konflik kepentingan aktual, Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib mendeklarasikannya kepada atasan pejabat.

2. Konflik kepentingan potensial

Konflik potensial berbeda karena kepentingan tersebut belum tentu memengaruhi keputusan saat ini, tetapi perkembangan kondisi di masa depan dapat menciptakan konflik aktual.

Contohnya, seorang pejabat akan menduduki jabatan yang mengatur sektor kesehatan, sementara ia masih memiliki posisi sebagai komisaris atau direksi perusahaan farmasi.

Contoh lainnya adalah pejabat yang menjelang akhir masa jabatan mengambil keputusan membuka impor komoditas tertentu, sementara setelah tidak lagi menjabat ia telah merencanakan bekerja atau mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang komoditas tersebut.

Situasi seperti ini menunjukkan mengapa konflik kepentingan tidak selalu dapat dilihat hanya dari keuntungan yang sudah diterima.

Regulasi juga memperhatikan hubungan antara kepentingan saat ini, kewenangan yang sedang digunakan, dan kemungkinan keuntungan pada masa depan.

Dari Mana Konflik Kepentingan Bisa Muncul?

Permen PANRB 17/2024 secara khusus mengatur sumber konflik kepentingan. Pasal 6 menyebut delapan sumber utama.

1. Kepentingan bisnis atau finansial

Konflik dapat muncul ketika pejabat mempunyai kepentingan bisnis atau finansial yang berkaitan dengan kewenangan yang sedang dijalankan.

Misalnya, pejabat ikut menentukan kebijakan yang berdampak langsung terhadap perusahaan tempat dirinya memiliki kepentingan finansial.

2. Hubungan keluarga dan kerabat

Hubungan keluarga menjadi sumber risiko karena keputusan pejabat dapat memberikan manfaat kepada anggota keluarga atau kerabat.

Inilah salah satu alasan regulasi meminta pejabat mencatat keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

3. Hubungan afiliasi

Afiliasi dengan organisasi, kelompok, atau pihak tertentu juga dapat menjadi sumber konflik ketika hubungan tersebut memengaruhi objektivitas pejabat dalam menjalankan kewenangan.

4. Pekerjaan di luar pekerjaan pokok

Pekerjaan sampingan atau secondary employment/moonlighting dapat menimbulkan konflik ketika kepentingan pekerjaan tersebut beririsan dengan kewenangan pejabat.

5. Rangkap jabatan

Rangkap jabatan dapat menciptakan situasi ketika seseorang memiliki kewajiban terhadap lebih dari satu institusi atau kepentingan.

Persoalannya bukan sekadar memiliki lebih dari satu posisi, tetapi apakah posisi tersebut dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.

6. Revolving door

Permen PANRB 17/2024 juga mengenal konsep penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru.

Konsep ini penting karena konflik kepentingan tidak selalu berhenti ketika seseorang meninggalkan jabatan pemerintahan. Relasi, informasi, dan pengaruh yang diperoleh ketika menduduki jabatan sebelumnya dapat menjadi sumber risiko pada periode berikutnya.

7. Hadiah atau gratifikasi

Penerimaan hadiah atau gratifikasi juga termasuk sumber konflik kepentingan yang diatur.

Risikonya terletak pada kemungkinan pemberian tersebut memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat terhadap pihak pemberi.

8. Sumber lainnya

Regulasi juga membuka kategori sumber konflik kepentingan lainnya.

Artinya, daftar tersebut tidak boleh dipahami sebagai daftar tertutup yang membuat situasi di luar tujuh kategori sebelumnya otomatis aman.

Permen PANRB 17/2024 memberikan contoh lain, seperti pejabat menetapkan kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri, menggunakan jabatan untuk memperoleh manfaat yang tidak semestinya, menggunakan aset instansi di luar tugas, atau memanfaatkan informasi jabatan untuk kepentingan pribadi.

Apa Hubungan Konflik Kepentingan dengan Korupsi?

Konflik kepentingan dan korupsi bukan istilah yang sama.

Konflik kepentingan merupakan situasi atau kondisi yang dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan. Korupsi merupakan persoalan hukum yang memiliki unsur dan konsekuensi tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap pejabat yang berada dalam situasi konflik kepentingan pasti melakukan korupsi.

Meski demikian, konflik kepentingan merupakan risiko serius dalam tata kelola pemerintahan karena keputusan yang dipengaruhi kepentingan pribadi dapat merugikan kepentingan publik.

Menteri PANRB Rini Widyantini bahkan menyebut konflik kepentingan sebagai “akar korupsi” dalam sosialisasi Permen PANRB 17/2024 pada Desember 2024.

Pernyataan tersebut perlu dipahami dalam konteks pencegahan, bukan sebagai ketentuan bahwa konflik kepentingan identik dengan tindak pidana korupsi.

Secara sederhana, hubungan risikonya dapat digambarkan sebagai berikut:

kepentingan pribadi → potensi keberpihakan → keputusan tidak objektif → penyalahgunaan kewenangan → potensi kerugian publik → risiko pelanggaran yang lebih serius.

Karena itu, semakin dini konflik kepentingan dikenali, semakin besar peluang risiko tersebut dihentikan sebelum berkembang.

Bagaimana Konflik Kepentingan Dikelola?

Permen PANRB 17/2024 tidak berhenti pada definisi. Regulasi ini membangun mekanisme pengelolaan yang melibatkan instansi dan pejabat.

Pasal 15 mengatur bahwa pengelolaan konflik kepentingan dilakukan melalui pembangunan sistem, pelaksanaan sistem, pengawasan dan sanksi, serta monitoring dan evaluasi.

Setiap instansi pemerintah juga diwajibkan mengembangkan dan memiliki instrumen kebijakan untuk mendukung pengelolaan konflik kepentingan.

Instrumen tersebut sekurang-kurangnya mencakup:

  • identifikasi dan manajemen risiko konflik kepentingan;

  • pembangunan komitmen pengelolaan konflik kepentingan; dan

  • penetapan pejabat pelaksana pengelola konflik kepentingan.

Dengan demikian, pengelolaan konflik kepentingan bukan hanya tanggung jawab individual seorang ASN. Instansi juga mempunyai kewajiban membangun sistem untuk mendeteksi dan mengendalikan risiko tersebut.

Mengapa Pejabat Harus Mencatat Kepentingan Pribadi?

Salah satu mekanisme penting dalam Permen PANRB 17/2024 adalah pencatatan daftar kepentingan pribadi.

Pencatatan tersebut bertujuan membantu instansi mengetahui konflik kepentingan potensial sebagai dasar pertimbangan dalam penempatan, pemberian tugas, atau pemberian kewenangan kepada pejabat tertentu.

Pencatatan dilakukan secara berkala, setidaknya satu kali dalam satu tahun.

Informasi yang dicatat antara lain identitas pejabat, jabatan dan unit kerja, keluarga atau kerabat yang berpotensi menimbulkan konflik, kepemilikan saham di atas 1%, kepemilikan aset atau investasi tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik, beneficial ownership, pekerjaan lain, jabatan publik lain, afiliasi organisasi, serta rencana pekerjaan setelah pensiun yang berpotensi menimbulkan konflik.

Di sinilah terlihat bahwa pendekatan Permen PANRB 17/2024 bersifat preventif.

Tujuannya bukan menunggu sampai keputusan bermasalah muncul. Instansi didorong mengetahui potensi konflik lebih awal sehingga penempatan atau pemberian kewenangan dapat dipertimbangkan dengan lebih hati-hati.

Apa yang Terjadi Jika Konflik Kepentingan Aktual Muncul?

Ketika konflik aktual terjadi, pejabat wajib melakukan deklarasi kepada atasan.

Deklarasi tersebut menjadi dasar bagi atasan untuk menganalisis situasi dan menentukan bentuk pengendalian yang diperlukan. Dalam ketentuan mekanisme pengelolaan, pejabat yang mengalami konflik aktual menghentikan sementara pengambilan keputusan atau tindakan terkait sampai bentuk pengendalian ditetapkan oleh atasan, dengan batas waktu yang diatur dalam peraturan.

Secara praktis, terdapat logika sederhana:

ungkapkan → periksa → kendalikan → lanjutkan atau alihkan kewenangan.

Mekanisme seperti ini penting karena menghindari situasi ketika seorang pejabat menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apakah dirinya sendiri dianggap objektif.

Contoh Sederhana Konflik Kepentingan dalam Kehidupan Pemerintahan

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi tiga situasi.

Situasi

Risiko

Langkah yang semestinya

Pejabat menilai perusahaan milik kerabat

Kepentingan keluarga dapat memengaruhi penilaian

Deklarasi dan pengendalian

Pejabat membuat kebijakan yang berdampak pada bisnis miliknya

Kepentingan finansial dapat memengaruhi kebijakan

Identifikasi dan pengendalian

Pejabat menjelang pensiun mengambil keputusan yang menguntungkan sektor tempat ia akan bekerja

Potensi keuntungan masa depan memengaruhi keputusan

Pencatatan, deklarasi, dan pengendalian

Information gain: contoh ketiga menunjukkan bahwa konflik kepentingan tidak selalu berbentuk “pejabat menerima uang hari ini”. Bahkan, prospek keuntungan di masa depan dapat menjadi risiko yang perlu diperhatikan.

Hal ini menjadikan konflik kepentingan sebagai isu yang lebih luas daripada sekadar pemberian uang atau gratifikasi.

Mengapa Permen PANRB 17 Tahun 2024 Menggantikan Aturan 2012?

Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa regulasi 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Regulasi baru kemudian disusun untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta mekanisme pengelolaan konflik kepentingan.

Perubahan lainnya terlihat dari penggunaan istilah. Aturan lama menggunakan istilah “benturan kepentingan”, sedangkan aturan baru menggunakan istilah “konflik kepentingan”.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah. Regulasi 2024 memberikan kerangka yang lebih sistematis, mulai dari identifikasi risiko, pencatatan kepentingan pribadi, deklarasi konflik aktual, pengendalian, pengawasan, hingga monitoring dan evaluasi.

Implementasinya juga berlanjut di tingkat instansi. Pada 2026, misalnya, Kementerian Hak Asasi Manusia menerbitkan Permenham Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan kementerian tersebut dengan menjadikan Permen PANRB 17/2024 sebagai salah satu dasar hukumnya.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa Permen PANRB 17/2024 berfungsi sebagai kerangka umum yang kemudian dapat diterjemahkan lebih teknis oleh masing-masing instansi pemerintah.

Jadi, Apa Inti Konflik Kepentingan Menurut Permen PANRB 17/2024?

Jika harus diringkas dalam satu kalimat, konflik kepentingan menurut Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 adalah situasi ketika kepentingan pribadi pejabat pemerintahan berpotensi memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya dalam menggunakan kewenangan publik.

Ada tiga hal yang paling penting untuk dipahami.

Pertama, konflik kepentingan tidak otomatis sama dengan korupsi atau pelanggaran. Situasi konflik bisa muncul secara alamiah dan tidak selalu dapat dihindari.

Kedua, yang menjadi persoalan adalah ketika kepentingan pribadi tersebut tidak dikelola dan kemudian memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.

Ketiga, pendekatan Permen PANRB 17/2024 menempatkan pencegahan dan pengendalian sebagai bagian penting. Pejabat tidak hanya dituntut bertindak setelah konflik terjadi, tetapi juga mengenali kepentingan pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik sejak awal.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan konflik kepentingan bukan sekadar berapa banyak konflik yang ditemukan. Ukurannya adalah apakah sistem pemerintahan mampu memastikan bahwa kewenangan publik tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat atau pihak yang memiliki hubungan dengannya.

Kementerian PANRB sendiri menempatkan pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah korupsi.

Baca Juga: Khawatir Jadi Celah Penekanan Upah Pekerja, SP PIPS Minta Kemnaker Revisi Permenaker 7/2026

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Tegaskan Permen ESDM 14/2025 Jadi Solusi Penataan Sumur Minyak Rakyat di Muba

FAQ

1. Apa pengertian konflik kepentingan menurut Permen PANRB 17/2024?

Konflik kepentingan adalah kondisi ketika Pejabat Pemerintahan memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam menggunakan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya.

2. Apakah konflik kepentingan sama dengan korupsi?

Tidak. Konflik kepentingan merupakan situasi yang dapat memengaruhi objektivitas pejabat, sedangkan korupsi merupakan tindak pidana dengan unsur hukum tersendiri. Namun, konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif.

3. Apa saja jenis konflik kepentingan?

Permen PANRB 17/2024 membagi konflik kepentingan menjadi dua, yaitu konflik kepentingan aktual dan konflik kepentingan potensial. Konflik aktual sudah berkaitan secara nyata dengan pengambilan keputusan atau tindakan, sedangkan konflik potensial merupakan kondisi yang dapat berkembang menjadi konflik aktual berdasarkan perubahan kondisi di masa depan.

4. Apa saja sumber konflik kepentingan?

Sumber yang diatur meliputi kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan di luar pekerjaan pokok, rangkap jabatan, penggunaan pengaruh atau relasi dari jabatan lama di tempat baru, hadiah atau gratifikasi, serta sumber konflik kepentingan lainnya.

5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi konflik kepentingan aktual?

Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib mendeklarasikan konflik kepentingan aktual kepada atasan pejabat. Deklarasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan analisis dan menentukan bentuk pengendalian konflik kepentingan.

6. Mengapa kepentingan pribadi harus dicatat?

Pencatatan kepentingan pribadi bertujuan membantu instansi mengidentifikasi konflik kepentingan potensial. Informasi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penempatan, pemberian tugas, dan pemberian kewenangan kepada pejabat sehingga risiko konflik dapat dikendalikan sejak awal.

7. Apakah hubungan keluarga otomatis membuat seorang pejabat mengalami konflik kepentingan?

Tidak otomatis. Hubungan keluarga merupakan salah satu sumber konflik kepentingan yang perlu diperhatikan. Konflik menjadi persoalan ketika hubungan tersebut berkaitan dengan kewenangan pejabat dan berpotensi memengaruhi netralitas serta kualitas keputusan atau tindakan yang dibuat.