Apa Itu Ekshumasi Jenazah? Ini yang Terjadi pada Sutrimo
CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2026 07:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ekshumasi jenazah Sutrimo belakangan menyita perhatian publik. Pria yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu, ditemukan tewas dengan mulut berbusa di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Awalnya, keluarga menerima informasi bahwa Sutrimo meninggal karena faktor kesehatan, yakni gula. Namun, muncul kecurigaan sehingga keluarga melaporkan dugaan kematian tak wajar tersebut ke Polresta Banyumas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sana, laporan kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya, yang akhirnya melakukan ekshumasi jenazah pada Rabu (12/8) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Namun apa itu ekshumasi jenazah?
Apa itu ekshumasi jenazah?
Mengutip Science Direct, ekshumasi adalah proses penggalian kembali jenazah dari makam atau tempat pemakaman untuk kepentingan tertentu, terutama penyelidikan hukum dan forensik.
Dalam praktik internasional, ekshumasi juga dapat dilakukan untuk identifikasi jenazah, kepentingan ilmiah, pemindahan makam, atau karena permintaan keluarga.
Pilihan Redaksi
- 4 Hal yang Bikin Karyawan Betah di Kantor, Bukan Cuma Gaji
- Tanda Kolesterol Tinggi Bisa Muncul Lewat Lidah, Benarkah?
- Tak Cuma Fisik, Orang Indonesia Makin Peduli Kesehatan Mental
Namun, dalam konteks hukum pidana, ekshumasi biasanya dilakukan ketika ada dugaan kematian tidak wajar, tindak pidana, atau kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Dalam penerapannya di Indonesia, ekshumasi kini diatur dalam Pasal 51 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, menggantikan ketentuan lama pada Pasal 135 UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP.
Pasal tersebut menyatakan, untuk kepentingan peradilan, penyidik dapat melakukan penggalian mayat dengan mengikuti ketentuan Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).
Adapun dalam Pasal 49 ayat (1), penyidik berwenang meminta keterangan ahli kedokteran forensik, dokter, atau ahli lain dalam menangani korban luka, keracunan, atau kematian yang diduga akibat tindak pidana.
Lalu Pasal 50 mengatur bahwa sebelum pembedahan mayat, penyidik wajib memberitahukan keluarga korban. Jika keluarga keberatan, penyidik harus menjelaskan maksud dan tujuan tindakan tersebut.
Bila keberatan tetap ada atau keluarga tidak ditemukan, penyidik dapat meminta penetapan pengadilan negeri. Dengan demikian, ekshumasi tetap dimungkinkan, tetapi harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum.
Beda ekshumasi dengan autopsi forensik
Meski sama-sama berkaitan dengan pemeriksaan penyebab kematian, ekshumasi dan autopsi bukan hal yang sama. Mengutip Cleveland Clinic, autopsi adalah pemeriksaan medis terhadap tubuh setelah seseorang meninggal untuk mengetahui penyebab kematian.
Adapun ekshumasi adalah proses membongkar makam agar jenazah yang sudah dikubur bisa diperiksa kembali.
Sederhananya, autopsi biasanya dilakukan setelah jenazah ditemukan meninggal dan sebelum dimakamkan, sedangkan ekshumasi dilakukan setelah jenazah dikubur.
Dalam beberapa kasus, ekshumasi juga berfungsi sebagai autopsi ulang jika pemeriksaan sebelumnya belum memberikan jawaban yang jelas.
Pada akhirnya, memahami apa itu ekshumasi jenazah membantu masyarakat melihat tindakan ini bukan sekadar pembongkaran makam, melainkan bagian dari upaya mencari kebenaran.
(rti)